Kamis, Mei 9, 2024

Pemprov Bapua Barat Harus Bersinergi dengan Berbagai Pihak Tuntaskan Kasus Honorer Terlapor Dokumen Palsu

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Simon Banundi, S.H, Kuasa Hukum (PH) sepuluh orang honorer atau yang sedang secara resmi diangkat sebagai CPNS melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat melihat bahwa permasalahan hukum yang dialami kliennya adalah murni permasalahan internal Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat yang bersifat administrasi, tetapi kemudian ditafsir secara meluas sebagai kasus pidana pemalsuan dokumen.

“Kasus ini bersifat administratif karena tengah ditangani melalui instansi BKD dan Inspektorat sejak tahun 2021 lalu, pasca keluarnya SK pengangkatan CPNS tahun 2020, sehingga jika benar ada kesalahan yang bersifat mall-administrasi terhadap 1.283 Honorer, maka Pemprov melalui OPD terkait tentu berwenang melakukan pembetulan administrasi bukan penyelesaian pidana. Ini tentu permasalahan yang cukup lama sejak tahun 2009, terkait nasib 1.283 honorer” namun pemerintah Provinsi Papua Barat sendiri telah terlibat menyelesaiakan permasalahan ini hingga hampir selesai. Dimana merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang PNS telah menyelesaiakan permasalahan ini dengan mengangkat honorer menjadi ASN dalam dua kategori yaitu CPNS sebanyak 771 orang dan PPPK sebanyak 512 sejak tahun 2020 lalu,” ungkap Simon Banundi lewat pres rilisnya, Senin (19/7/2023).

Kata Simon, para honorer yang akan diangkat menjadi CPNS sebanyak 771 telah melalui pemberkasan begitupun, honorer yang siap diangkat melalui PPPK telah melalui proses validasi dan juga termasuk proses peningkatan kompetensi melalui jenjang Pendidikan formal, dimana Bapak Gubernur sendiri tengah menginisiasi Upaya peningkatan kompetensi ini, pada Mei 2023 lalu pihak BKD telah memulai pelaksanaan simulasi CAT (Computer Assisted Test) kepada 439 calon pegawai PPPK

Lanjut Simon, di tengah berlangsungnya proses pengangkatan honorer tersebut di atas menjadi ASN, terjadi kekeliruan dan kecurigaan penggunaan dokumen palsu yang menyebabkan sesama honorer  saling tidak harmonis, apalagi permasalahan ini kemudian telah menimbulkan banyak kerugian materi maupun material dari pemerintah Provinsi Papua Barat, sebagai akibat dari berbagai aksi demonstrasi, aksi pemalangan kantor, pengerusakan bahkan pengancaman dan penghinaan terhadap pejabat dilingkungan Provinsi Papua Barat

Faktanya permasalahan ini sesungguhnya kemudian menjadi permasalahan antar sesama putra dan putri daerah yang seharusnya bisa bekerja dan menjadi tuan diatas negeri sendiri berdasarkan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus, sebab 90 persen honorer ini sendiri orang asli Papua.

“Kami melihat bahwa, upaya diluar prosedur administrasi Pemerintah Provinsi Papua Barat secara khusus pidana untuk menyelesaiakan permasalahan ini justru rancuh berpotensi mengganggu system penyelenggaraan pemerintahan, terkesan dibiarkan, padahal justru tidak demikian, permasalahan honorer yang berjumlah 1.283 orang ini adalah permasalahan yang miliki sejarah cukup Panjang sejak jaman pemerintahan mantan Gubernur Almahrum Abraham O. Atururi, tetapi dapat terselesaikan tahap demi tahap sampai dengan diangkatnya 1.283 Honorer menjadi ASN ke dalam dua kategori yaitu CPNS dan PPPK, proses inipun melibatkan pihak Kementrian, karena permasalahan ini juga dialami daerah lain di seluruh Indonesia,” ungkap Simon Banundi.

Simon juga mengatakan bahwa jika misalnya persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, hal itu sesungguhnya dapat menjadi legacy (warisan) Penjabat Gubernur Papua Barat saat ini. “Kami berpandangan bahwa segudang pengalaman yang dimiliki Bapak Gubernur tentu, Bapak dapat mempertimbangkan secara bijak untuk menyelesaiakan permasalahan ini melalui mekanisme internal administrasi. Itulah mengapa, permasalahan honorer ini perlu dipertimbangkan secara berkeadilan, juga berkemanusiaan karena  melibatkan 90% CPNS dan PPPK yang merupakan putra dan putri daerah yang mengabdi dilingkup pemerintahan Provinsi Papua Barat, sehingga klien kami (terlapor) ataupun pihak pelapor tentu mereka bisa didudukan secara bersama, dilakukan dialog gunakan menemukan solusi sehingga penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan,” tandas Simon Banundi. (KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

eighteen + 4 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir