Jumat, Mei 17, 2024

Peringatan Hari HAM Ke-73, LP3BH Ingatkan Negara: Persoalan HAM Punya Posisi Stretegis dalam Konteks Penyelesaian Masalah di Tanah Papua

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Menjelang Peringatan 73 Tahun Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional (International Human Rights day), 10 Desember 2021, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH dalam siaran persnya, Kamis (9/12/2021) kembali mengingat negara Indonesia bahwa persoalan HAM memiliki posisi urgen dan strategis dalam konteks penyelesaian masalah di Tanah Papua.

“Hak itu termaktub jelas di dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sebab di dalam konsiderans huruf f dari UU Otsus Papua tersebut ditulis : “…bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.”, ungkap Warinussy.

Menurut pengertian ketatabahasaannya sebagai seorang Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights defender), kata Warinussy, negara Indonesia mengakui jika dalam kurun waktu 38 tahun sejak Integrasi 1 Mei 1963, pemerintah belum sepenuhnya menjawab tuntutan pemenuhan HAM di Tanah Papua. Sehingga negara melalui pembuat undang-undang (wet gever) telah membuat UU No.21 Tahun 2001 yang secara implisit mengatur mekanisme penghormatan dan penegakan hukum atas kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM di Tanah Belanda ke depan.  Di dalam pasal 45 dari UU Otsus Papua tersebut diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, dan pemerintah daerah Provinsi dalam menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati HAM di Tanah Papua.” Sehingga untuk melaksanakan tugas tersebut negara diamanatkan juga untuk membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Pengadilan HAM di Tanah Papua.

Negara juga diamanatkan, lanjut Warinussy, untuk  membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua. Dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM telah terjadi di Tanah Papua. “Seperti kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior tahun 2001 yang diduga keras melibatkan mantan Kapolda Irian Jaya Made Mangku Pastika, mantan Kapolres Manokwari Letkol Pol.Drs.Bambang Budi Santoso dan mantan Wakapolres Manokwari waktu itu Mayor Pol.Tavip Yulianto.  Kemudian kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wamena 2003 yang diduga melibatkan anggota TNI AD. Serta kasus Paniai di Lapangan Karel Gobay, Enoratali yang diduga melibatkan anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU. Sehingga kasus-kasus diatas sangat perlu segera diselesaikan oleh Negara dengan keterlibatan Komnas HAM RI secara langsung. Saya hendak menegaskan bahwa sesuai fungsinya, Komnas HAM mesti terlibat penuh dan paripurna dalam menyelidiki dan membawa kasus Wasior, Wamena dan Paniai ini hingga ke Pengadilan HAM yang segera dibentuk di Tanah Papua. Saya mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera membentuk Pengadilan HAM di Jayapura, Papua sesuai amanat undang-undang sebagai sebuah bentuk komitmen Presiden selaku Kepala Negara dalam menuntaskan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua pasca Hari HAM Internasional ke-76, 10 Desember 2021 ini,” tutur Warinussy. (Omar)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

one × 5 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir