MANOKWARI, Kasuarinews.id– Tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 di Jalan Bali, Kampung Ambon Atas, Manokwari Kamis sore (15/12) kembali dimintai keterangan tambahan oleh Tim Penyidik Polres Manokwari yang dikoordinir Ipda Hardianto Marianus, SH. Ketiganya adalah Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (54), Andreas Sanggenafa (64) dan Kostan Karlos Bonai (57). Hal ini disampaikan Penasehat Hukum ketiga tersangka, Yan Ch. Warinussy, SH Kamis (15/12/2022).
“Saat ketiganya dimintai keterangan, saya sebagai penasehat hukum mendampingi mereka. Dalam pemeriksaan sore tadi, tersangka H.B.Soleman Waropen dimintai keterangan oleh penyidik Bripda Anwar Panjaitan. Waropen disodori 14 pertanyaan di ruang kerja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manokwari,” ungkap Warinussy.
Sementara tersangka Andreas Sanggenafa, kata Warinussy dimintai keterangan oleh penyidik Brigpol Ryan Pratama Yusran, SH dengan menjawab 16 pertanyaan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Manokwari. “Sedangkan tersangka Kostan Karlos Bonai dimintai keterangan pula oleh penyidik Bripka Abdul Muis, SH di ruang Tipidter dengan menerima 13 buah pertanyaan. Sesuai informasi yang kami terima dari Koordinator Tim Penyidik Ipda Hardianto Marianus, SH bahwa berkas perkara ketiga tersangka saat ini sudah dilimpahkan pada tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari,” kata Warinussy.
Dia juga mengatakan, sesuai Surat Perintah Perpanjangan dari Kajari Manokwari dan Kapolres Manokwari, maka ketiga klien kami ini masih menjalani penahanan sementara hingga hari Selasa, 20 Desember 2022 mendatang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manokwari. (KN5)