Sabtu, Mei 18, 2024

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Pasar Waghete Deiyai

JAYAPURA, Kasuarinews.id – Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran Pasar Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. Sebelumnya, polisi menangkap 11 terduga pelaku yang terlibat aksi pembakaran itu. Setelah diperiksa, tiga orang di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi menetapkan tiga tersangka yakni DD, AD dan MM dan delapan orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam kejadian itu,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022) seperti dilansir dari Kompas.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti cukup, seperti video dan keterangan para saksi. “Dari hasil penyelidikan barang bukti melalui video dan foto dan pengakuan para tersangka akhirnya Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus ini, sedangkan delapan orang lainnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” kata Kamal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Kamal, berkas perkara mereka akan dilanjutkan ke Kejaksaan. Selain itu, untuk menjaga situasi di Deiyai tetap kondusif, TNI-Polri bersama unsur Forkompinda Deiyai, sudah memberi pengertian kepada tokoh masyarakat setempat. “Kami juga sudah memberikan pengertian kepada keluarga dari para tersangka. Selain itu penyidik juga melibatkan para tokoh adat dalam mengusut kasus ini,” terang Kamal. Kamal menyatakan, situasi Kamtibmas di Kabupaten Deiyai aman dan kondusif, aktivitas masyarakat dan perkantoran berjalan normal seperti biasa.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di Pasar Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, pada Senin (12/12/2022) siang. Akibat kejadian tersebut, 51 kios hangus terbakar. “Total ada 51 kios yang dibakar massa,” ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Senin.(Dhias Suwandi/KN5)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

twenty − 13 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir