Jumat, April 26, 2024

Praktisi Hukum Ini Pertanyakan Komitmen Kajati Papua Barat dan Jajarannya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Praktisi hukum yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH kembali mempertanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dan jajarannya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi ke 32 ini.

“Hal ini saya sampaikan karena pada Senin (18/10/2021) pernah mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan (waktu itu) menyampaikan bahwa pihaknya fokus menuntaskan 4 (empat) kasus dugaan korupsi besar di Wilayah Provinsi Papua Barat. Keempat kasus dimaksud, diantaranya Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017 dan Perkara Pengadaan Septic Tank Individual Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat tahun 2018 yang merupakan perkara lama yang segera dituntaskan kala itu. Sementara dua perkara lain yang sementara dalam proses penyelidikan, yaitu dugaan korupsi penyaluran dana hibah Kabupaten Maybrat tahun 2019 dan dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan tahun 2016-2017,” ungkjap Warinussy, Sabtu (20/5/2023).

Selain itu, kata dia, sesuai pantauan LP3BH Manokwari, Kejati Papua Barat pernah menyelidiki dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat bagi Pemuda Katolik di Papua Barat. Juga Kejati Papua Barat pernah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bidang keagamaan dan mahasiswa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat. Serta kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) maupun dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat bagi Papua Barat Televisi.

“Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saya selaku salah satu Pemerhati Korupsi di Papua Barat mohon kiranya Kajati Papua Barat masih memiliki hati dan komitmen untuk menegakkan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dari aspek penindakan pada kasus-kasus tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (mens rea) dalam kasus-kasus dimaksud, maka sebagai Advokat dan Pejabat Penegak Hukum, saya yakin pasti terdapat pula unsur menimbulkan kerugian negara yang semestinya menjadi fokus Kajati Papua Barat dan jajarannya dalam melakukan upaya menyelamatkan kerugian negara,” tandas Warinussy. (KN2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

thirteen + 10 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir