Selasa, Mei 7, 2024

Praktisi Hukum Pertanyakan Keseriusan Kapolda Papua Barat Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Papua Barat

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di  Tanah Papua, Yan Ch. Warinussy, SH mempertanyakan keseriusan Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Drs.Monang Tahi Daniel Silitonga melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Kombes Polisi Novi Jaya dalam menyelidi dan menyidik  dugaan Tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dialami seorang perempuan Asli Papua berinisial CR.

“Dugaan Perbuatan pidana mana diduga keras dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum lama ini. Perbuatan tersebut telah diselidiki dan ditingkatkan tahapan pemeriksaan ke tahap penyidikan oleh jajaran penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum Polda Papua Barat). Namun sampai saat ini belum pernah diperoleh informasi mengenai keberlanjutan penyidikan perkara tersebut. Termasuk apakah telah cukup bukti hukum untuk menetapkan tersangkanya ?,” ungkap Warinussy dalam pres rilisnya, Rabu (27/9/2023).

 Sebagai seorang Advokat  dan Pembela Hak Asasi Manusia, kata Warinussy, dkirinya akan senantiasa mempertanyakan hak ini sesuai kewenangan sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Advokat dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejauh yang kami tahu bahwa si terlapor berinisial LI telah pernah diperiksa oleh penyidik Polda Papua Barat. Dan kini menunggu Laporan Polisi yang sudah dibuat sejak bulan Mei 2023 tersebut dapat segera diproses secara transparan, tidak memihak dan adil oleh penyidik Polda Papua Barat.

“Saya kira kepentingan korban CR dan keluarganya semestinya menjadi titik perhatian utama dari Kapolda Papua Barat dan Dir.Reskrimum serta Mabes Polri demi tegaknya hukum dan menjawab perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Utamanya di Tanah Papua dan khususnya di Manokwari saat ini. Penetapan status terlapor sebagai tersangka akan memberi pemenuhan perasaan keadilan dari korban CR dan keluarganya juga warga masyarakat, khususnya kaum perempuan asli Papua di Manokwari dan seluruh Tanah Papua,” tandas Warinussy. (KN2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

8 + 8 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir