Sabtu, Mei 18, 2024

Warinussy Minta Ide Konyol Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dihentikan Karena Tidak Ada Dasar Hukumnya

MANOKWARI, Kasuarinews.id– Advokat dan Pengacara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Yan Ch. Warinussy, SH  meminta dengan hormat kepada semua pihak yang tengah “mengusung” ide politik memperpanjang masa jabatan Bapak Drs.Domunggus Mandacan, M.Si sebagai Gubernur Papua Barat agar berhenti dengan ide ini yang tidak berdasar hukum tersebut.

“Kenapa saya katakan tidak berdasar hukum, karena memang tidak ada aturan yang memberi ruang bagi ide tersebut. Apalagi dengan menyatakan bahwa di Papua Barat dan Tanah Papua berlaku Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang menganut prinsip Lex specialis. Ini makin konyol dan tidak ada di dalam UU Otsus Papua yang memberi ruang bagi pemenuhan ide perpanjangan masa jabatan seorang Kepala Daerah, baik Gubernur ataupun Bupati dan Walikota,” tandas Warinussy Minggu (20/2/2022).

Kata dia, proses hukum yang mesti dilakukan saat ini adalah membantu Bapak Mandacan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasar hukum hingga akhir masa jabatan Mei 2022 mendatang.

“Kalau ada ide lain untuk mendorong Bapak Mandacan menjadi care taker Gubernur Papua Barat, maka ini sangat konyol pula, sebab jika demikian maka Pak Mandacan jelas tidak bisa ikut dalam pilkada tahun 2024 mendatang. Caretaker Gubernur di Indonesia dan di Provinsi Papua Barat akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga marilah kita memberi kepercayaan kepada Presiden untuk menetapkan care taker yang sesuai aturan dan memenuhi syarat kepangkatan, sehingga dapat meneruskan tugas pemerintahan dan pembangunan hingga menyelenggarakan pilkada mendatang dengan baik, akan dan damai. Alangkah baiknya kalau masyarakat dapat ikut serta mendorong siapa pejabat yang ang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai cara taken Gubernur Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo,” ungkapnya. (cr-2)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

four × 3 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir