Senin, Desember 11, 2023

31 Ribu PNS Kegep Terima Bansos, Bisa Kena Sanksi?

JAKARTA, Kasuarinews.id – Fakta mengejutkan dari penyaluran bantuan sosial diungkap Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dia mengatakan ada 31 ribuan pegawai negeri sipil ternyata terdaftar dan menjadi penerima bansos.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pun buka suara, menurutnya PNS memang tidak berhak menerima bansos. Lalu bagi yang menerima bansos apakah akan dikenai hukuman?

Tjahjo menjelaskan berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan kepada PNS yang disebut menerima bansos. Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang bisa saja PNS tersebut mendapatkan sanksi.

“Berkaitan dengan sanksi atau hukuman perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” ungkap Tjahjo, Kamis (18/11/2021) seperti dilansir dari detik.com.

Bila dalam pemeriksaan tersebut PNS terbukti melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi lewat bansos ini, barulah sanksi bisa diberikan. Hukuman yang diberikan berupa hukuman disiplin PNS.

READ  Demo Tolak Pemekaran Papua Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan ke Polda Metro

“Pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo meminta Risma untuk memberikan data lengkap dari PNS yang disebut menjadi penerima bansos untuk diperiksa. Data itu terdiri dari nama lengkap, NIP, hingga instansi tempat PNS itu bekerja.

Data itu diberikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) di tiap instansi yang dimaksud untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi pegawai yang dimaksud. Untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” ungkap Tjahjo.

READ  Latar Belakang Hari Ibu Tanggal 22 Desember: Bermula dari Kongres Perempuan Indonesia Pertama

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” tegasnya.  (hal/dna)

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir

error: Content is protected !!