Minggu, Mei 19, 2024

Buat Terang Kasus Tipikor Pelabuhan Yarmatun, PH Paul Wariori Minta Kejati Papua Barat Tangkap Rendy Rahakbauw Yembise

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Yan Ch. Warinussy, SH, Penasihat Hukum (PH) tersangka Paul Anderson Wariori (PAW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dalam pres rilisnya, Kamis (1/12/2022) meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap dan menghadirkan Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY) agar dapat membuat kasus tikpikor tersebut semakin terbang benderang.

“Kami dengan ini mempertanyakan kelanjutan kasus yang menimpa klien kami. Khususnya terkait upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk mencari hingga menangkap salah satu tersangka lain atas nama Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY). Karena diduga keras sebagian besar dana proyek untuk pengadaan tiang pancang pada Proyek Pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut dinikmati oleh tersangka RFRY tersebut dan kini diduga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Wariniussy.

Menurut Warinussy, penangkapan tersangka RFRY akan makin membuat kasus tersbeut menjadi jelas, khususnya dari sisi pencairan dana proyek yang diduga tanpa ada hasil alias fiktif dan telah terjadi pencairan dana proyek 100 persen.

“Klien saya hanya meminjamkan nama perusahaannya yaitu CV.Kasih untuk digunakan oleh tersangka RFRY, guna mengikuti proses pelelangan proyek bernilai Rp.4,5 Milyar tersebut di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat saja. Dana proyek tersebut masuk ke rekening perusahaan milik klien saya dan klien saya mencairkan cek guna penarikan uang proyek pembanguna. Pelabuhan Yarmatum tersebut dan diambil seluruhnya oleh Tersangka RFRY. Karena itu menurut pandangan kami selaku Penasihat Hukum Tersangka PAW, bahwa penangkapan tersangka RFRY saat ini sangat urgen dan mendesak bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya,” ungkap Warinussy.

Kata Warinussy, saat ini sudah ada 3 (tiga) orang tersangka yang ditahan terkait kasus proyek pembanguna pelabuhan Yarmatum tersebut, yaitu  Agustinus Kadakolo (mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Basri Usman (ASN pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Paul Anderson Wariori (sebagai pihak ketiga yang meminjamkan bendera kepada tersangka RFRY).Ketiganya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. (KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ten + eight =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir