Minggu, Mei 12, 2024

DPR Papua Barat Tegas Menolak PMK Dana Transfer ke Daerah

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP saat menggelar konprensi pers pada Selasa (31/1/2023) menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) dengan tegas menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022 tentang Alokasi Transfer ke daerah untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. “Pokoknya sikap DPR Papua Barat jelas yaitu dengan tegas menolak PMK 206. Dan sikap itu akan segera dikirim ke Pemerintah Pusat,” ujar Orgenes.

Kata Orgenes,  DPR-PB dan MRPB sampai saat ini belum bisa menerima PMK yang dikirim pemerintah pusat pasca penetapan APBD Papua Barat tahun anggaran 2023. Dan dalam waktu dekat kedua lembaga itu akan  menyatukan persepsi untuk segera mengambil langkah kongkrit.

“Hari ini kita belum bisa terima sehingga PMK harus ditinjau kembali. APBD sudah ditetapkan tanggal 7 Desember 2022. Jika memang ada pergeseran harus duduk kembali untuk membahas anggaran. DPR akan menyurat secara resmi untuk menolak PMK 206. DPR juga akan bentuk tim kecil untuk mengkaji persoalan ini,” tandas Orgenes.

Terkait pergeseran anggaran ini, Orgenes mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pj. gubernur di kediaman Susweni. DPR juga meminta agar ada pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dan TAPD bersama pimpinan dewan serta alat kelengkapan dewan lainnya.

“Kita minta agar unsur pimpinan mendapatkan penjelasan soal pergeseran anggaran. Kalau ada pergeseran begitu, wajib hukumnya  eksekutif menyampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sehingga anggaran dapat dipergunakan,” jelas Orgenes sambil mengakui bahwa DPR Papua Barat belum mendapat masukan maupun penjelasan terkait pergeseran anggaran maupun sumber dananya.

“Intinya, pergeseran itu harus melalui mekanisme di DPR dan persetujuan DPR. Dampak pergeseran luar biasa di masing-masing OPD. Jika anggaran harus bergeser mestinya para anggota DPR yang berasal dari Papua Barat Daya juga harus bergeser. Kalau anggaran sudah bergeser orangnya harus bergeser. Artinya, sebanyak 29 orang anggota DPR harus bergeser begitupun dengan MRP juga harus bergeser. Di situ letak masalahnya,” tandas Orgenes.(KN2)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

1 × one =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir