Sabtu, Mei 18, 2024

Dua Terdakwa Penguasaan Senjata Api Tanpa Ijin di Bintuni Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

BINTUNI, Kasuarinews.id – Pengadilan Negeri Manokwari hari ini Kamis, 10/11 melakukan persidangan di kota Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni untuk perkara nomor :174/Pid.Sus/2022/PN.Mnk atas nama Terdakwa Alfons Orocomna dan nomor : 175/Pid.Sus/2022/PN Mnk atas nama Terdakwa Yosep Musyoi. Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM selaku hakim ketua. Nyonya Mayor dibantu hakim anggota Rachmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH serta Panitera Pengganti Tigor Nainggolan, SH.

Persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang berkas perkaranya displit (dipisahkan). Tampil Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni Boston R.M.Siahaan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Jaksa Penuntut (JPU) Maria Fanisa Gefilem, SH.

Dalam surat dakwaan JPU, baik terhadap terdakwa Alfons Orocomna maupun terdakwa Yosep Musyoi didakwa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dengan cara pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 18:00 wit anggota Polres Teluk Bintuni dari Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) melakukan razia senjata api dan senjata tajam di Jalan Raya Bintuni depan Kantor Klasis GKI Bintuni terhadap kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dan mendapati serta mengamankan terdakwa Alfons Orocomna yang membawa senjata api jenis revolver rakitan serta 2 (dua) butur amunis SS1 Kaliber Pin 5,56 milimeter yang disimpan di dalam tas bermotif loreng milik terdakwa sebagai salah satu penumpang mobil Hilux  berwarna merah. Sehingga terdakwa Alfons Orocomna didakwa membawa atau menyimpan atau menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan 2 (dua) butir amunisi kaliber Pin 5,56 mm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk penggunaan senjata api dan amunisi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan terdakwa Yosep Musyoi yang menyerahkan atau menyimpan atau menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan 2 (dua) butir amunis SS1 Kaliber 5,56 mm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk penggunaan senjata api dan amunis. Sehingga perbuatan Terdakwa Yosep Musyoi sebagaimana diatur dan diancam pula dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Kedua terdakwa dalam sidang perdana di tempat sidang Pengadilan Negeri Manokwari di depan lapangan sepakbola Tahiti, Bintuni tersebut, kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy, SH dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari.

Perkara Pidana Penguasaan Senjata Api Tanpa Ijin yang sah dengan Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yosep Musyoi, Kamis (10/11) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Manokwari di depan Lapangan Tahiti, Bintuni sekaligus memasuki pemeriksaan pokok perkara. Karena kedua Terdakwa bersama Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy, SH tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston R.M.Siahaan, SH dan Maria Fanisa Gefilem, SH, maka Majelis hakim yang dipimpin Berlinda Ursula Mayor, SU, L.LM memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi. Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10:30 wit tersebut, JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang adalah anggota unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Teluk Bintuni. Saksi pertama, Julian Lewakabessy dalam keterangannya di bawah janji menerangkan bahwa dia yang pertama melakukan langkah mendekati sebuah mobil jenis Toyota Hilux warna Merah dari arah Manokwair menuju ke Bintuni. “Saat itu (Kamis, 7/7/2022) sekitar jam 17:00 wit jelang 18:00 wit sore hari di Jalan Raya Bintuni depan kantor Klasis GKI Teluk Bintuni,” jelas Lewakabessy.

Saat itu saksi Lewakabessy mendekati mobil dan menyuruh seorang penumpang yang duduk di bagian kabin depan yang kemudian dikenalnya sebagai Terdakwa Alfons Orocomna. Lalu saksi Lewakabessy menggeledah badan serta sebuah tas gantung warna coklat putih loreng dan ternyata di dalamnya ditemukan sebuah senjata api jenis revolver rakitan beserta 2 (dua) butir amunisi. Ketika ditanyakan oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, apa yang dilakukan oleh saksi setelah menemukan senjata api tersebut? “Saya langsung menanyakan kepada Terdakwa Alfons ini senjata siapa punya, dia jawab saya punya, saya beli dari Manokwari untuk pakai bayar mas kawin, lalu senjata api tersebut saya serahkan kepada Pak Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni”, rinci saksi Lewakabessy menerangkan. Sedangkan saksi I Gede Panji Subair yang tampil berikut justru berbeda dengan keterangan saksi Lewakabessy.

Ketika dicecar oleh hakim Ketua Mayor, saksi Gde menjelaskan bahwa saat itu (Kamis, 7/7/2022), dirinya mendekati mobil Toyota Hilux Merah dan melihat Terdakwa Alfons Orocomna sedang duduk di bak mobil Bagun belakang. Bahkan diterangkan bahwa saksi Gde yang duluan memeriksa Terdakwa Alfons Orocomna dan menemukan senjata api jenis revolver rakitan tersebut ada di dalam tas ransel milik Terdakwa. Keterangan saksi Gde sempat membuat Ibu Hakim Mayor meperingatkan saksi Gde kalau keterangannya berbeda dengan keterangan saksi Lewakabessy yang saat itu masih duduk di dalam ruang sidang. Ketika di cek kembali oleh Hakim Ketua kepada saksi Lewakabessy, saksi Lewakabessy menerangkan bahwa benar dirinya yang datang ke bagian depan mobil, tepatnya di samping pintu penumpang mobil di samping sopir dan menemukan Terdakwa Alfons Orocomna yang duduk di situ.

“Saya kemudian meminta yang bersangkutan turun dan saya menggeledah isi tas ranselnya yang hanya berisi pakaian. Lalu saya minta tas gendongnya yang digantung pada diri Terdakwa, lalu memeriksa dan mendapatkan senjata api jenis revolver rakitan tersebut,” urai saksi Lewakabessy lebih jauh. Ketika dikonfirmasi oleh Penasihat Hukum Terdakwa kepada saksi Gde bahwa sesuai keterangan saksi Lewakabessy sebelumnya, saat mobil dihentikan lalu saksi Lewakabessy mendekati dan menemukan Terdakwa Alfons Orocomna hingga menggeledah tas gendongnya dan mendapatkan sepucuk senjata api revolver rakitan berserta kedua amunisi dan diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, “saat itu saudara saksi Gde berada dimana?”. Saksi Gde menjawab: “aduh bapak, saya lupa”. Kejar Warinussy: “apakah saudara saksi Gde berada di depan atau di belakang saksi Lewakabessy saat itu”? Saksi Gde menjawab sekali lagi : “saya lupa bapak”. Selanjutnya sidang ditunda hingga Selasa, 15/11 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Di dalam berkas perkara terdapat sekitar 8 (delapan) orang saksi lagi. Penasihat hukum terdakwa juga telah meminta diberikan copy berkas perkara untuk kepentingan pembelaan hak2 dari Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yosep Musyoi. Sidang di tempat sidang Teluk Bintuni tersebut dijaga ketat sejumlah anggota Polres Teluk Bintuni berseragam dan bersenjata otomatis serta sejumlah anggota polisi berpakaian preman dan bersenjata pula. (KN4)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

twelve − eleven =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir