Minggu, Mei 19, 2024

Jabatan Pj Gubernur Papua Barat Berakhir 12 Mei, LP3BH: Pj. Gubernur Kelak Tidak Hanya Sibuk Bongkar Pasang Pimpinan OPD

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Masa kepemimpinan Pj. Gubernur Papua Barat yang kini diemban oleh Paulus Waterapuw akan berakhir tanggal 12 Mei mendatang. Menyikapi hal itu, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari lewat Direktur Eksekutifnya, Yan Ch. Warinussy, SH mengatakan bahwa siapapun pejabat gubernur yang kelak ditunjuk Presiden lewat Kemendagri tidak lagi sibuk melakukan bongkar pasang pimpian OPD, apalagi sampai hanya menunjuk Plt.
“Calon Pejabat Gubernur nantinya tidak terlalu sibuk mengurus pergantian-pergantian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apalagi dengan menempatkan pelaksana-pelaksana tugas pada berbagai OPD di jajaran pemerintahan Provinsi Papua Barat,” ungkap Warinussy dalam pres rilisnya, Sabtu (7/4/2023)
Warinussy juga memberi apresiasi atas segenap hasil kerja Pejabat Gubernur Papua Barat Drs.Paulus Waterpauw menjelang akhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang. Meskipun masa jabatannya setahun, namun dapat dilihat sejumlah perubahan yang terjadi sepanjang kepemimpinan Pak Waterpauw tersebut.
Selain itu, kata Warinussy, LP3BH Manokwari sangat mengapresiasi adanya langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengirim surat nomor :100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023 bersifat segera kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB). Surat mana ditujukan untuk meminta DPR PB mengirimkan nama-nama calon Pejabat Gubernur Papua Barat yang bakal mengisi jabatan Pejabat Gubernur sepeninggal berakhirnya masa jabatan Waterpauw.
“Kami berharap selain mengusulkan nama-nama calon Pejabat Gubernur Papua Barat untuk periode setahun mendatang, DPR PB juga dapat melihat dan memberi catatan penting kepada calon Pejabat Gubernur tersebut untuk berfokus terutama pada mempersiapkan segenap hal penting bagi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif dan pemilihan kepala daerah serta wakil kepala daerah di provinsi Papua Barat. Calon Pejabat Gubernur nantinya tidak terlalu sibuk mengurus pergantian-pergantian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apalagi dengan menempatkan pelaksana-pelaksana tugas pada berbagai OPD di jajaran pemerintahan Provinsi Papua Barat.,” tandas Warinussy.
Demikian juga, lanjut Warinussy, Pejabat Gubernur Papua Barat ke depan mesti memiliki pengalaman birokrasi pemerintahan sipil yang mampu menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan tugas pembangunan dan pemerintahan yang melayani rakyat secara maksimal. “Sehingga tak ada lagi kemacetan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan akibat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditahan hanya karena alasan mesti ada rotasi jabatan dan atau mutasi jabatan dahulu. LP3BH Manokwari sangat mendukung dicalonkannya calon Penjabat Gubernur Papua Barat dari kalangan internal birokrat senior Pemerintah Provinsi Papua Barat yang memenuhi standar kepangkatan dan eselonisasi yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” tandas Warinussy. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

13 − 11 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir