Sabtu, Mei 18, 2024

JDP Minta Semua Pihak Bijak Menyikapi Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Jubir Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Ch. Warinussy, SH mengatakan bahwa JDP sebagai persekutuan para individu perduli Papua Damai menyerukan agar semua pihak menahan diri dan secara bijak mengkaji segenap langkah yang hendak dilakukan berkenaan dengan penetapan status Tersangka dugaan tindak pidana pemberian hadiah /janji (gratifikasi) dan atau tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) saat ini.

“JDP menyerukan kepada Pimpinan KPK dan jajaran penyidiknya untuk senantiasa mengedepankan cara-cara persuasif dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada saudara LE,” ujar Warinussy, Selasa (27/9/2022).

Kata Warinussy, kendatipun secara hukum KPK diberi kewenangan oleh UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Namun kami tetap mengharapkan segenap cara-cara lunak dapat dikedepankan dalam penanganan kasus yang menimpa Gubernur Papua LE saat ini. JDP juga mengingatkan kepada setiap perorangan atau perkumpulan orang-orang Papua dan Asli Papua yang mendukung Saudara LE agar secara santun dan hormat menyampaikan pandangannya kepada semua pihak termasuk KPK melalui media komunikasi dan publik. Sedapat mungkin hal itu dilakukan dengan penuh pertimbangan hukum dan etika moral yang tertinggi, sehingga tidak memancing reaksi baik secara hukum maupun secara sosial kemasyarakatan. JDP senantiasa memberi kawalan agar dalam proses hukum perkara saudara LE selaku Gubernur Papua saat ini, tidak sampai memiliki potensi menimbulkan konflik sosial diantara seluruh rakyat Papua hingga kepada negara dan bangsa Indonesia,” tandas Warinussy.(KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

1 × one =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir