Selasa, Mei 7, 2024

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Ke OPM

JAKARTA, Kasuarinews.id  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya bakal mendalami dugaan adanya aliran uang korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).  “Ini tentu akan didalami dalam proses sidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah, pasti akan didalami,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sebab, menurut Alex, korupsi Lukas Enembe ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah, atau bahkan, Rp1 triliun. “Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai 1 T (Rp1 triliun), tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu,” imbuhnya.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening dengan nilai sekira Rp76,2 miliar.  Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan.

KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai. Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.  Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.  Lukas Enembe disangkakan  melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (Ilham Pratama/KN3)

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

12 − nine =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir