Sabtu, Mei 18, 2024

Kronologi Lengkap Istri Selingkuh di Sorong Bunuh Suami Anggota Brimob

SORONG, Kasuarinews.id – Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya, Brigadir Yones Fernando Siahaan tewas dibunuh oleh istri yang ketahuan selingkuh tahun 2018 silam. Korban dibunuh sesaat setelah keluar dari toilet rumahnya.
Brigadir Yones dibunuh di rumahnya di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 lalu. Pembunuhan ini diawali peristiwa dugaan perselingkuhan Ardilla Rahayu.

Berikut kronologi lengkap pembunuhan Brigadir Yones seperti dilansir dari detik.com, Kamis (28/6/2023):

1. Diawali Dugaan Perselingkuhan Ardilla Dakwaan Jaksa penuntut umum mengungkap adanya terungkap pembunuhan ini diawali dugaan perselingkuhan Ardilla dengan pamannya, Andi Abdullah Pongoh. Ardilla juga diduga selingkuh dengan pria lain selain pamannya.

Jaksa tak menyebutkan secara pasti kapan hubungan gelap Ardilla dan pamannya dimulai. Namun keduanya pernah kepergok bugil bareng di kamar mandi.
“Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi,” demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).

Selain itu, anak korban atau saksi anak juga kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah. Hal itu terjadi pada saat suaminya pergi bekerja. “Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari,” kata jaksa.

Terdakwa Ardilla yang takut aibnya terbongkar disebut sering mengunci anaknya di kamar atau menitipkan anaknya ke tetangga ketika selingkuhannya datang ke rumah ataupun menjemput terdakwa.

“Saksi anak dikunci di dalam kamarnya atau titip ke keluarganya sampai laki-laki tersebut pulang atau sampai terdakwa pulang ke rumahnya begitu seterusnya,” ungkap jaksa.

2. Ardilla Kerap Bikin Story Dugaan Perselingkuhan Sepanjang Agustus 2018
Story Ardilla 7 Agustus 2018
Ardilla disebut jaksa pernah mengirim pesan singkat kepada suaminya bahwa dia akan selingkuh. Oleh sebab itu terdakwa meminta diceraikan oleh korban Brigadir Yones.

Permintaan pisah juga disampaikan Ardilla melalui story WhatsApp pada 7 Agustus 2018. “Saya hapus aplikasi Bigo tetapi tetap kita pisah, kalau mau baik-baik, sudah tetap kita pisah” demikian story WhatsApp terdakwa seperti dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Story Ardilla 8 Agustus 2018
Hanya berselang sehari kemudian, Ardilla kembali membuat status yang diduga terkait keinginannya untuk bercerai dari sang suami. Terdakwa mengaku sudah siap menjadi single parent. Story Ardilla itu dimuat melalui WhatsApp pada 8 Agustus 2018. “Sedikit lagi jadi single parents,” demikian status terdakwa.

Story Ardilla 10 Agustus 2018
Dua hari kemudian, 10 Agustus 2018, terdakwa kembali menegaskan ingin berpisah dengan korban. Dia lagi-lagi meminta diceraikan. “Mau selingkuh pun saya akan buat biar ko pisah dan ceraikan saya,” demikian status terdakwa.

3. Pertengkaran Hebat 28 Agustus 2018
Jaksa juga mengungkap adanya pertengkaran hebat antara korban Brigadir Yones dengan Ardilla pada Selasa, 28 Agustus 2018. Pertengkaran tersebut terjadi hanya hitungan jam sebelum terjadinya pembunuhan.

Dalam dakwaan jaksa juga terungkap pertengkaran tersebut disaksikan oleh anak Brigadir Yones dan Ardilla. Saksi anak masih berusia 6 tahun pada saat itu. Pertengkaran hebat kedua orang tuanya membuat saksi anak gelisah di kamarnya. Kegelisahan itu membuat saksi anak tak bisa memejamkan matanya hingga malam hari.

4. Pembunuhan Sadis di Rabu Dini Hari, 29 Agustus 2019
Anak Brigadir Yones yang gelisah dan tak bisa memejamkan matanya sejak Selasa (28/8/2018) malam itu mencoba untuk mengintip dari balik gorden kamarnya pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Sang anak ingin mengetahui kondisi ayah ibunya usai pertengkaran hebat tersebut.

Saat mengintip dari balik gorden, saksi anak justru dikejutkan oleh kehadiran paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh. Andi Abdullah saat itu ditemani 3 orang pria yang tidak diketahui identitasnya. “(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Rupanya Andi Abdullah dan tiga pria tak dikenal itu sedang menunggu Brigadir Yones yang sedang berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya mereka mengeroyok Brigadir Yones sesaat setelah keluar dari kamar mandi.
“Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban,” kata jaksa.

Selanjutnya, satu orang pelaku memegang kedua kaki Brigadir Yones. Sementara satu pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang. “Korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi,” kata jaksa.

Saksi anak kian terkejut karena ibunya tiba-tiba datang membawa kabel berwarna merah. Sang ibu bersama-sama dengan pelaku lainnya menggantung ayahnya sebagai skenario kematian ayahnya karena bunuh diri. “Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan,” ungkap jaksa.

Hingga akhirnya aksi saksi anak mengintip dari balik gorden ketahuan oleh ibunya. Ardilla yang panik lantas mendatangi saksi anak atau putranya itu.

“Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi anak menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I,” kata jaksa.

5. Kasus Sempat Mandek di Polresta Sorong 2018-2021
Kasus kematian Brigadir Yones awalnya ditangani tim penyidik Polresta Sorong. Namun kasus ini sempat mandek dari 2018 hingga 2021.

Penyidik saat itu sebenarnya sudah menetapkan Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yones. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sejumlah bukti, termasuk dari kesaksian anak korban.

Kesaksian anak korban juga didukung dengan hasil autopsi mayat Brigadir Yones yang dinyatakan meninggal karena adanya kekerasan. Hanya saja, penyidik saat itu tak kunjung merampungkan berkas perkara. Hal ini sempat disoroti oleh pihak keluarga Brigadir Yones, terutama karena kedua tersangka tidak ditahan.

6. Kasus Diambil Alih Polda Papua Barat 2022
Belakangan Polda Papua Barat turun tangan mengambil alih penanganan perkara kasus kematian Brigadir Yones pada tahun 2022. Dalam penyidikannya, penyidik dapat merampungkan berkas perkara.

Ardilla dan Andi Abdullah saat itu juga ditahan di Rutan Polda Papua Barat. Selanjutnya penyidik melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Januari 2023. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Maret 2023. Kasus pun disidangkan perdana pada 21 Maret 2023.

Kasus Disidangkan, Ardilla Dituntut Bui Seumur Hidup

Kasus pembunuhan Brigadir Yones sendiri saat ini sudah memasuki sidang tuntutan. Ardilla dan pamannya sama-sama dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/6). Ardilla duduk sebagai terdakwa I, sedangkan Andi Abdullah selaku terdakwa II. “Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup,” tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

Jaksa juga menuntut Abdullah dengan hukuman serupa. Ardilla dan Abdullah didakwa pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP. “ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yones beberapa kali digelar tertutup karena saksi kunci dalam kasus ini merupakan anak korban. Saksi anak tersebut masih berumur 11 tahun.

Kedua terdakwa pun diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang nota pembelaan atau pledoi dijadwalkan digelar pada 10 Juli mendatang. “Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023,” jelas Eko. (KN4)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

three × four =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir