Sabtu, Mei 18, 2024

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Dana Hibah Pengamanan Pemilu: Mantan Kapolres Manokwari Bantah ‘Perintah’ Terdakwa Kirim Uang ke Sejumlah Orang

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggelapan Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020 kembali dilanjutkan Rabu malam (21/6) di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B. Sidang yang kembali dipimpinan hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut beragenda mendengar keterangan 5 (lima) orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujadi, SH.  Yang menarik, salah seroang saksi yang juga mantan Kapolres Manokwari Dadang Kurniawan Wijaya, S.I.K membantah telah memberi ‘perintah’ kepada terdakwa Aipda Michael Kobis Rapami, SE, MH  untuk mengirimkan uang kepada sejumlah orang. Hal ini diungkapkan  Penasihat Hukum Terdakwa Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam pres rilisnya, Rabu (21/6/2023).

Sidang dengan terdakwa Aipda Michael Kobis Rapami, SE, MH selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Polres (kini Polresta) Manokwari. Dalam sidang tersebut 5 (lima) orang saksi yang diajukan Jaksa Sujadi terdiri dari Roby Hans Yawan, Kiki Julianti Supit,   Yunus Ariwey, Alfian Hendra Pratama dan Dadang Kurniawan Wijaya, S.I.K.

Dalam keterangannya, jelas Warinussy,  Roby Hans Yawan selaku salah satu pimpinan PT.Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Cabang Manokwari menjelaskan bahwa dirinya pernah ditemui oleh Terdakwa Rapami atas perintah Kapolres Manokwari (Saksi Dadang Kurniawan Wijaya S.I.K) untuk membuka rekening Polres Manokwari di BNI Cabang Manokwari. “Waktu itu di tahun 2020, saudara Rapami bertemu saya dan mengatakan Polres Manokwari mau membuka rekening, lalu saya arahkan beliau untuk bertemu saudari Kiki Julianti Supit yang lebih paham aspek teknis dari pembukaan rekening tersebut, ” urai Yawan yang kini bertugas di BNI Cabang Sorong memulai keterangannya kepada Hakim Ketua Mayor.

Sementara saksi Kiki, kata Warinussy,  membenarkan dan menambahkan kalau dirinya menjelaskan bentuk formulir aplikasi pembukaan rekening non giro yaitu rekening perorangan di BNI yaitu form A yang terdapat tanda tangan dua orang pada specimen dan penarikan dapat dilakukan hanya dengan tanda tangan satu orang pada slip penarikan. Serta form B dengan tanda tangan dua orang di specimen dengan tanda tangan dua orang pada slip penarikan. “Pak Rapamu kemudian kembali dan mengatakan bahwa pilihan nasabah (Polres Manokwari) pada model A, lalu saya membantu proses pembukaan rekening”, beber Saksi Kiki.

“Saksi Yawan saat dicecar pertanyaan oleh Terdakwa Rapami apakah pernah bertemu diri Terdakwa  bersama Saksi Dadang Kurniawan Wijaya (mantan Kapolres Manokwari saat itu) dan seorang staf BNI lainnya sempat menyerahkan uang fee pembukaan rekening sejumlah Rp.15 juta ? Saksi Yawan menyangkal, kendatipun Terdakwa Rapami mengatakan ada foto dari ponselnya. Sementara saat dikonfirmasi kepada Saksi Dadang Kurniawan Wijaya di depan sidang, saksi Dadang mengatakan saat bertemu dengan saksi Roby Yawan dan stafnya hanya silaturahmi dan makan makanan daging babi di rumah makan Pork di Borarsi saja,” ungkap Warinussy.

“Demi Tuhan Majelis hakim, saya sudah disumpah tadi sesuai agama saya dan saya mengatakan yang sebenarnya”, jelas saksi Dadang Kurniawan Wijaya lagi. Terdakwa Rapami juga bertanya kepada saksi Dadang Kurniawan Wijaya mengenai “perintahnya” kepada Terdakwa selaku Bendahara Polres Manokwari untuk mengirim sejumlah uang kepada seseorang bernama Pendeta Gordon yang menjaga rumah Saksi Dadang Kurniawan Wijaya. Maupun ada juga pengiriman sejumlah uang oleh Terdakwa Rapami atas “perintah” Saksi Dadang ke rekening atas nama istrinya Pailintanita di Bank BCA. Namun semua pertanyaan Terdakwa Rapami ini dijawab oleh saksi Danang bahwa tidak pernah dia melakukan hal tersebut,” jelas Warinussy lebih jauh.

Dia juga mengatakan, sementara saksi lain yaitu Yunus Ariwey selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pegunungan Arfak menjelaskan bahwa pihaknya telah mencairkan dana sejumlah Rp 6 Milyar ke rekening Polres Manokwari untuk kepentingan pengamanan Pemilu Tahun 2020. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Advokat Yan Christian Warinussy, apakah Polres Manokwari sudah membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana hibah tersebut, Saksi Ariwey menjelaskan dengan nada kurang tegas : “itu saya kurang tahu persis, tapi saya yakin ada”, papar saksi Ariwey lagi. Saksi lain yaitu Alfian Hendra Pratama yang sempat ditunjuk sebagai pengganti Terdakwa Rapami, selaku Bendahara Polres Manokwari menambahkan jika setelah adanya penarikan dana sejumlah 2 Miliar lebih, dirinya masih melakukan penarikan sesuai nota dinas dari bagian operasi dan deposisi Kapolres Manokwari hingga seluruh dana di rekening pada BNI Cabang Manokwari habis terserap dan rekeningnya pun telah ditutup. Sidang yang berlangsung hingga pukul 19:30 wit semalam itu kemudian ditunda oleh Hakim ketua Mayor hingga Rabu, 5 Juli 2023 dengan agenda mendengar keterangan ahli yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujadi, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. (KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

3 × 5 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir