Minggu, Mei 5, 2024

Lantik Kepala Kampung Distrik Moraid dan Selemkai, Kabupaten Tambrauw, Pj. Bupati Sorong Dinilai Tak Paham Aturan

SORONG, Kasuarinews.id – Tokoh Masyarakat dan Intelektual Kabupaten Tambrauw, Philips Marbuan, mengkritik keras langkah Pj. Bupati Sorong Jan Piet Moso yang melantik sejumlah kepala kampung di distrik Selemkai dan Moraid, Kabupaten Tambrauw pada Kamis 15 September 2022.
Menurut Marbuan, langkah yang dilakukan Pj. Bupati Sorong ini menggambarkan secara terang benderang bahwa sebagai seorang pejabat Jan Piet Moso memiliki kegagagan berpikir karena tidak paham aturan di Republik ini.
“Saya nilai, Jan Piet Moso tidak paham aturan karena sesuai dengan UU No. 59 Tahun 2008 dan diubah dengan UU No. 14 Tahun 2013, Distrik Moraid dan Selemkai masuk dalam cakupan wilayah Pemerintahan Kabupaten Tambrauw. Tetapi kenyataannya, sejumlah kepala kampung dilantik Pj. Bupati Sorong. Anak SD pun paham aturan itu, tetapi anehnya, seorang Pj. Bupati tidak paham aturan. Hal ini menggambarkan kegagalan berpikir seorang pejabat bupati dan mengkerdilkan wibawah dirinya sendiri. Kalo seorang Pj. Bupati saja tidak mengerti aturan, pemerintahan bisa kacau balau,” ujar Marbuan, Jumat (16/9/2022) di Sorong.
Selain gagal dalam memahami aturan, pelantikan sejumlah kepala kampung di 2 distrik tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa, Pj. bupati Sorong Jan Piet Moso dengan sangat sengaja telah menciptakan konflik di tengah masyarakat. Untuk itu, Marbuan dengan tegas meminta agar jika kelak terjadi konflik dalam masyarakat, Jan Piet Moso harus dimintai pertanggungjawabannya karena dirinya adalah orang pertama yang telah menciptakan bara konflik yang tinggal menunggu waktu untuk meledak.
“Kalo ada konflik, Jan Piet Moso jangan cuci tangan. Dia harus tanggungjawab. Jangan ciptakan konflik dan masyarakat bakubunuh setelah itu cuci tangan. Ini contoh pejabat Papua yang mau membunuh rakyatnya sendiri. Dan kami nyatakan sikap dengan tegas, jika kelak ada konflik di tengah masyarakat, orang pertama yang kami cari untuk meminta pertanggungjawabannya adalah Jan Piet Moso. Alam dan leluhur Tambrauw akan memberi hukuman atas perbuatan tercela seperti ini,” jelas Marbuan.
Di sisi lain, pelantikan sejumlah kepala kampung di 2 distrik itu pun akan menimbulkan konsekwensi lebih lanjut soal anggaran. “Pelantikan kepala kampung akan menimbulkan konsekwensi pembiayaan misalnya operasional kepala kampung atau dana kampung. Mau diambi dari mana karena sesuai aturan 2 distrik itu masuk Tambrauw tetapi pembiayaannya dari Kabupaten Sorong. Untuk itu, kami minta aparat penegak hukum juga mengawal hal tersebut,” tandas Marbuan.
Dia juga mengatakan, dengan statusnya hanya sebagai seorang Pj. Bupati, Jan Piet Moso harus paham bahwa setiap 6 bulan dirinya akan dievaluasi. “Nah, kalo sudah tabrak UU begitu dan sengaja ciptakan konflik di masyarakat, kami nilai yang bersangkutan layak dievaluasi,” tandas Marbuan sambil meminta Jan Piet Moso lebih fokus menjalankan tugasnya di Kabupaten Sorong daripada sibuk mengurusi hal lain yang bukan meniadi kapasitasnya. Marbuan juga meminta Pemerintah Tambrauw dan DPRD Tambrauw secepatnya merespons pelantikan tersebut bukan dengan sikap emosional tetapi tetap berdasar aturan main. (KN1)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

one × four =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir