Selasa, Mei 7, 2024

LBH Sisar Matiti Minta 3 Kementerian Selidiki Dugaan Pelanggaran Reklamasi Pantai Sorong

SORONG, Kasuarinews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan meminta tim gabungan lintas kementerian segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi Pantai Kota Sorong.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN). Dugaan pelanggaran yang dimaksud LBH Sisar Matiti yakni bahan galian golongan C dan reklamasi, serta aktivitas tersebut disebut merusak terumbu karang dan ekosistem laut.

“Jika ditemukan adanya dugaan, maka langkah penyegelan kegiatan reklamasi Pantai Kota Sorong harus dilakukan,” kata Yohanes dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021) seperti dilasnir dari Tribunnews.com. Adapun dugaan reklamasi tanpa izin ini diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan.

Menurut Yohanes kasus ini perlu jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran kegiatan reklamasi yang diduga ilegal ini berpotensi terjadi di tempat lain. Sehingga diperlukan pencegahan dan tindakan tegas agar hal serupa tak terjadi lagi.

“Kehadiran KPK dalam dugaan kasus reklamasi harus disikapi serius, langkah penindakan kejahatan sumber daya alam termasuk reklamasi yang sudah merusak ekosistem laut dan pencemaran lingkungan,” terangnya.

“Sehingga langkah tegas melirik dan menindak harus di lakukan agar ada efek jera,” tegas Yohanes.

LBH Sisar Matiti meminta kasus ini turut diinvestigasi oleh penyidik ketiga kementerian terkait. Jika hasilnya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, maka LBH Sisar Matiti meminta hukum ditegakkan.

“Agar dugaan kasusnya menjadi terang, maka penyelidikan harus menjadi komitmen bersama ketiga kementerian, sebagai wujud dari menegakan hukum lingkungan demi penyelematan ekosistem dan lingkungan hidup berkelanjutan,” ujarnya. “Apabila terbukti ada indikasi perbuatan melawan hukum, harus dihukum,” tegasnya. (Danang Triatmojo/cr-3)

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

8 + ten =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir