Senin, Mei 13, 2024

LP3BH Manokwari Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan terhadap Advokat di Kota Sorong

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH dalam keterangan persnya, Rabu (1/2/2023)  mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan dari seorang advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia bernama Steven Peyon, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sorong mengenai tindakan penganiayaan yang dialaminya pada hari Minggu, 29/1 sekitar pukul 19:00 Wit di jalan depan SD Inpres 46, Kota Sorong.

“Diduga keras para pelakunya berjumlah sekitar 10 hingga 15 orang menggunakan senjata tajam parang dan kayu balok. Steven yang adalah seorang Advokat berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Thun 2003 diduga mengalami luka sayatan di tangan kanan bagian telapak tangan kanan dan luka memar di bagian kepala belakangnya. Advokat Steven Peyon dan keluarganya telah membuat Laporan Polisi di Polres Kota Sorong dan memiliki visum et repertum terkait luka yang dideritanya. Sehingga atas nama Hukum dan Hak Advokat Steven Peyon sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Kami mendesak Kapolres Sorong Kota untuk segera melakukan tindakan penyelidikan hingga menangkap dan memenjarakan para terduga pelaku tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai Advokat, kata Warinussy, dirinya menduga keras serangan terhadap advokat Steven Peyon disebabkan tugasnya membela rakyat atau kliennya yang dituduh terlibat kasus serangan terhadap aparat keamanan di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat. “Kami menyampaikan bahwa pekerjaan dan aktivitas Advokat Peyon dan rekan-rekannya senantiasa dilindungi menurut hukum di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga siapapun yang tidak sependapat atau keberatan terhadap pelaksanaan tugas Advokat Peyon dan timnya tersebut hendaknya menempuh prosedur hukum tersebut. Tidak boleh bertindak main hakim sendiri secara melawan hukum,” tandas Warinussy.

Kronologi Kejadian

Kata Warinussy, berdasarkan informasi yang diterima dari korban advokat Steven Peyon pada hari Minggu (29/1/2023), korban bersama keponakan masing-masing mengunakan motor pulang ke Malanu, Kota Sorong. Sang keponakan sudah masuk di   Asrama Yalimo di Jl. Pendidikan dan korban melanjutkan perjalanan ke rumahnya  di kios Anda, Malanu.

“Saat tiba di mata jalan SD Inpres 46 Malanu,  korban melihat ke arah depan persis di jembatan yang sebelah kirinya ada bambu-bambu, sekitar 10-15 orang menutupi badan jalan memegang kayu. Seorang memegang parang sabel lalu menuju korban. Korban kemudian berhenti di tengah jalan dan bertanya: saudara bagaimana? Namun orang-orang itu tetap diam. Beberapa orang lalu mengelilingi korban dan seorang yang berdiri di depan korban mengacungkan parang ke kepala korban tetapi korban masih sempat menangkap parang dengan tangan kanan dan  dengan tangan kiri mematikan motor sambil berusaha memegang parang. Beberapa orang kemudian merampas barang-barang korban dari dalam saku celana. Dan di saku celana korban ada dompet yang berisi uang 250.000,- dan KTA. Saat itu korban hanya fokus terhadap orang yang mengacungkan parang itu. Dan dari arah belakang,  salah seorang kemudian memukul kepala korban dengan balok kayu menyebabkan korban sempat pusing. Korban kemudian melepas parang, lalu tiba-tiba ada cahaya motor. Melihat cahaya motor, para pelaku lalu berlari masuk  di lorong SD Inpres 46,” tutur Warinussy.

Lanjut Warinussy, korban kemudian mengejar para pelaku dengan tangan kosong yang sudah berdara-dara sambil meminta tolong. “Sampai ke dalam SD Inpres,  ada 4 orang yang mengejar balik korban sehingga korban pun memilih mundur hingga ke jalan raya dan berdiri di sana. Tidak berapa lama, ada 3 motor masing-masing berboncengan datang dari arah Kios Anda. Mereka bertanya kepada korban, “kaka,  orang-orang itu siapa dan mereka ke mana? Korban menjawab tidak tahu tetapi mereka lari ke dalam SD Inpres. Orang-orang yang dengan motor itu hendak mengejar ke dalam SD Inpres tetapi korban melarangnya dan mengarahkan mereka ke Asrama Yalimo. Penghuni asrama kemudian bangun. Korban lalu bersama Ketua Korwil Yalimo Elison pun menuju ke Polres untuk membuat laporan didampingi penghuni asrama lainnya,” jelas Warinussy.

“Dari Polres, korban diarahkan ke rumah sakit Herlina untuk melakukan visum dan pengobatan dan penghuni asrama lainnya pulang. Korban bersama Elison dikawal sebuah motor tiba di RS Herlina dan oleh dokter diarahkan ke RSD Sele Bisolu. Korban kemudian divisum dan ditangani oleh dokter  dan kembali ke rumah pada pukul 04. 50 Wit dan tiba di rumah pukul pukul 05.00 Wit. (KN1)

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

sixteen − fifteen =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir