Sabtu, Mei 18, 2024

LP3BH Manokwari Pertanyakan Landasan Hukum Penyitaan 2.860 Katon Miras oleh Polda Papua Barat

MANOKWARI, Kasuarinews. id – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH kembali mempertanyakan landasan hukum dari langkah penyitaan atas sekitar 2.860 karton minuman keras berbagai merek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada Rabu, 9/3 dan Kamis, 10/3 lalu di Manokwari. Bahkan telah dilakukan pemasangan “garis polisi” (police line) pada salah satu gudang milik salah satu pengusaha lokal di Manokwari.

“Hal ini saya pertanyakan, karena terkait pernyataan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Norman Tambunan hari ini (Kamis, 7/3). Karena dinyatakan oleh Pak Norman bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan dan Mengkonsumsi tidak dapat diberlakukan karena perda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Warinussy dalam keterangan persnya, Sabtu (9/4/2022).

Persoalannya, kata Warinussy, jika benar Perda No.5 Tahun 2006 dipakai sebagai landasan hukum oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, maka ini merupakan sebuah “kecelakaan hukum” dan mesti dikontrol oleh Kapolda Papua Barat terhadap jajaran penyidik nya agar tidak sampai “ceroboh” menyita 2.860 karton miras tersebut dengan memakai aturan hukum yang sudah tidak berlaku efektif lagi.

“Oleh karena itu, saya kembali mempertanyakan aspek hukum dari tindakan penyitaan yang telah digunakan. Apakah proses penyitaan yang dilakukan telah memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam amanat pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dari UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika benar Perda no.5 Tahun 2006 telah tidak berlaku, maka tindakan Dires Narkoba Polda Papua Barat dan jajarannya patut dipersoalkan secara hukum, bahkan dapat diajukan gugatan/permohonan praperadilan. Bahkan juga pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ke pengadilan yang berwenang,” tandas Warinussy. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

five − four =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir