Senin, April 29, 2024

Orgenes Wonggor Nahkodai DPD Partai Golkar Pegunungan Arfak 2020-2025

ANGGI, Kasuarinews.id – Musyawarah Daerah (Musda) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pegunungan Arfak yang dilaksanakan di Kantor KNPI, Ullong, Sabtu (12/2/2022)  memilih Ketua DPD Partai Golkar Pegunungan Arfak periode 2020-2025.

Dalam Musyawarah Daerah II Partai Golongan Karya Kabupaten Pegunungan Arfak telah berhasil mencapai kata mufakat bahwa tanpa harus voting  disepakati bersama memutuskan Orgenes Wonggor yang merupakan calon tunggal terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2020-2025.

Musyawarah Daerah II DPD Partai Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak itu dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Lambertus Jitmau. Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Silviana Wanma. Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Orgenes Wonggor. Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak, Elisa Sroyer. Para kader Partai Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak. Forkopimda Kabupaten Pegunungan Arfak serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Lambertus Jitmau dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Plt.Ketua DPD Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak bersama panitia yang telah menyiapkan segala perlengkapan demi berlangsungnya Musda II Kabupaten Pegunungan Arfak. “Saya mengharapkan agar di tahun 2024 nanti saudara Orgenes Wonggor dapat menjadi Bupati di Kabupaten Pegunungan Arfak. Saya mohon dukungan dari semua warga masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak agar berpartisipasi dalam memajukan Partai Golkar di Kabupagen Pegunungan Arfak,” ujar Jitmau.

Sebelum Musda II Partai Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak ditutup dilakukan penyerahan Panji Partai Golkar dari Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Selviana Wanma kepada Orgenes Wonggor Ketua terpilih DPD Partai Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2020 – 2025. (ED)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ten − 8 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir