Sabtu, Mei 18, 2024

Pemilu 2024, MRP PB Minta KPU Implementasikan Pasal 28 UU Otsus Terkait Hak-Hak Politik Orang Asli Papua

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Anggota MRP Papua Barat, Anthon H. Rumbruren saat mengikuti sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 di Kantor KPU Papua Barat, Jumat (29/7/2022) meminta KPU Papua Barat sebagai penyelanggara Pemilu agar dapat mengimplementasikan UU Otsus untuk mengakomdir hak-hak politik orang asli Papua (OAP) khususnya Pasal 28.

“Negara sudah memberikan kewenangan itu. Dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memperhatikan dengan serius hak-hak politik orang asli Papua,” ujar Rumbruren.

Dia kemudian memberikan contoh beberapa hasil Pemilu sebelumnya dimana hak-hak politik OAP seakan diabaikan. “Contoh kongkritnya sangat jelas. Coba lihat OAP di DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang umumnya didominasi oleh saudara-saudara pendatang. Saya minta maaf kepada saudara-saudara saya pendatang. Itu bukan salah mereka tetapi kesalahan itu ada di pihak KPU sebagai penyelenggara sehingga hal itu harus diperhatikan betul pada Pemilu 2024,” tandasnya.

Terkait hal yang disampaikan MRP tersebut,  Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, tidak ada satu produk hukumpun yang melarang saudara-saudara pendatang tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “UU memungkinan itu dan samasekali tidak melarang. Satu-satunya jalan menurut saya karena belum ada produk hukumnya, saya minta MRP harus duduk bersama dengan partai politik untuk membicarakan hal tersebut. Jadi kuncinya, harus duduk bersama untuk bicara,” ujarnya

Seperti diketahui bahwa UU Otsus Papua pasal 28 memuat 4 Pasal yaitu Pasal (1) penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik (2) Tatacara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan (3) rekruitmen  politik oleh partai politik di provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat sli Papua (4) partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya amsing-masing (Omar)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

16 + 20 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir