Minggu, Mei 19, 2024

Polisi Tetapkan EM dan AM sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Praktisi Hukum yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH dalam pres rilisnya Senin (21/3/2022) memberi apresiasi kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dan jajarannya yang telah membuat terang proses penyidikan perkara ujaran kebencian dengan menetapkan 2 (dua) orang saksi, yaitu EM (16) dan AM (19) sebagai tersangka. Selanjutnya, kata Warinussy, LP3BH Manokwari sangat menghargai segenap langkah Polres Manokwari sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menindaklanjuti proses perkara tersebut.

Adapun mengenai langkah Polres Manokwari yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (EM dan AM), kata Warinussy, adalah kewenangan penuh penyidik Polres Manokwari dengan pertimbangan objektif dan subjektif yang dapat disampaikan kepada kedua tersangka tersebut.

“Minimal ada proses hukum yang berimbang telah dilakukan dalam penanganan perkara ujaran kebencian sejak awal, saat klien kami ES diperiksa sebagai terduga dan saksi hingga tidak ditemukan bukti yang kuat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Lalu Polres Manokwari mengalihkan perhatian penyidikan pada kedua tersangka (EM dan AM). Hingga kini sudah ada penetapan tersangka, maka arah penyelesaiannya adalah menjadi kewenangan penyidik Polres Manokwari,” ungkap Warinussy. (KN2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

3 × 2 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir