Jumat, Mei 17, 2024

Polres Bintuni tetapkan MN, Kepala BPBD Teluk Bintuni sebagai Tersangka Kasus Cabul

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Koordinator Tim Penasihat Hukum  Ny.TDW, korban dugaan tindak pidana percabulan  di ruang pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Yan Ch. Warinussy, SH  memberi  apresiasi tinggi kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K.

Apresiasi diberikan kata Warinussy karena pihak Polres Manokwari perhari Rabu, 25/5 telah mengeluarkan Surat Nomor : B/96/V/RES.1/2022/Sat.Reskrim,    perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

“Surat dengan klasifikasi biasa tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni. Di dalam surat tersebut telah disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan dikaitkan dengan barang bukti serta gelar perkara, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Cabul) yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 12:00 wit di ruang Kepala BPBD Kabupaten Bintuni atau di suatu tempat yang lain di dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan atau Pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, maka telah ditetapkan tersangkanya yaitu MN,” ujar Warinussy, Rabu (25/5/2022).

Kata Warinussy,  sebagai advokat dan Penasihat Hukum dari pelapor dan atau korban, pihaknya akan terus mengkawal proses hukum perkara ini hingga ke pengadilan. “Kami akan terus kawal kasus tersebut hingga tuntas,” tandasnya.(KN2)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

11 + 17 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir