Sabtu, Mei 18, 2024

Praktisi Hukum Desak Kapolres Manokwari Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Kampung Meyof, Distrik Sidey

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH mendesak Kapolresta Manokwari Komisaris Besar (Kombes) Pol.R.Tampubolon dan jajarannya untuk segera memanggil dan atau mengamankan para oknum terduga pelaku pembakaran rumah Paulus Wariki, kepala kampung Meyof 1 SP IX Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari.

“LP3BH Manokwari memandang bahwa perbuatan para oknum pelaku pembakaran ini dapat diancam dan dijerat secara hukum berdasarkan amanat pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bervariasi antara 12 hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap Warinussy dalam pres rilisnya, Minggu (15/1/2023).

Menurut Warinussy, perbuatan semacam ini tidak bisa dibiarkan untuk hanya diselesaikan dengan jalan proses saling memaafkan semata, karena diduga keras dapat menimbulkan bahaya bagi barang (rumah) korban hingga nyawanya bersama keluarga dan tetangganya. Itu artinya dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa korban bahkan orang lain. Kendatipun sudah ada pernyataan yang dibuat antara sesepuh atau Ketua Kerukunan Flobamora Clinton Tallo dengan Kepala Suku Besar Arfak Keturunan Irogi Meidodga dan Ketua Ikatan Meikesa Obed Arik Ayok dan korban.

“Namun sebagai pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya menilai peristiwa pembakaran rumah saudara Paulus Wariki tersebut merupakan peristiwa pidana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP serta Pasal 187 KUHP yang dapat dipidana. Sehingga sesungguhnya atas peran Kapolsek Prafi dan jajarannya sudah dapat dibuat Laporan Polisi sebagaimana dimaksudkan tentang peristiwa pidana tersebut dan dapat diproses sesuai prosedur yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas bantuan Ketua Kerukunan Keluarga Flobamora di Manokwari, Papua Barat segera dapat menyerahkan nama-nama oknum pelaku beserta fisik oknum pelaku tersebut kepada Kapolresta Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum,” ujar Warinussy.

Hal ini penting kata Warinussy, agar menjadi preseden positif bagi para pelaku tindak pidana yang sama di kemudian hari. “Tidak boleh dibiarkan oknum pelakunya tidak ditindak secara hukum seperti halnya para oknum pelaku peristiwa pembakaran rumah penduduk orang asli Papua dalam kasus di Warnyeti dahulu yang sama sekali tidak diproses secara hukum hingga hari ini. Kemudian perbuatan mereka ditimpakan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari yang membangun kembali rumah penduduk yang dibakar akibat ulah para oknum tersebut. Penegakan hukum mesti dilakukan kepada siapapun yang diduga menjadi pelaku sebuah peristiwa pidana. Fiat Justitia Ruat Coelum (hukum harus ditegakkan kendatipun langit akan runtuh),” tandas Warinussy. (KN4)

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

3 × 3 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir