Selasa, Mei 14, 2024

Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Tegas Para Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Manokwari

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Praktisi hukum yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Pol.R.B.Simangunsong dan jajarannya agar segera mengambil segenap langkah hukum yang bertanggung jawab dalam menyidik dan menindak kedelapan orang pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Manokwari di rumah salah satu pelaku berinisial H, pada Desember 2022 lalu. “Tindakan hukum yang bertanggung jawab yang kami maksudkan sudah tersirat jelas di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Warinussy dalam pres rilisnya, Sabtu (11/3/2023).
“Kami menduga tindakan ini dilakukan oleh kedelapan orang pelaku tersebut (diantaranya ada yang di bawah umur) berinisial AL (20), H (19), GIL (19), A (20), GW (15), M (15), Y (15), dan C (16) telah direncanakan secara matang. Sehingga pemberlakukan amanat Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dihubungkan dengan amanat pasal 81 ayat (1), pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Warinussy lebih lanjut.
Karena itu, kata Warinussy, pihaknya mendesak Kapolresta Manokwari dan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) nya untuk segera menggelar perkara dan menetapkan status para pelaku tersebut sebagai tersangka dan mengekang kebebasan mereka melalui media penangkapan dan penahanan sesuai amanat pasal 19 dan pasal 20 KUHAP.
“Hal ini penting agar tidak mempersulit pelaksanaan penyidikan perkaranya sesuai amanat undang undang.
Para pelaku berinisial,” tandas Warinussy. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

3 × 5 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir