Sabtu, Mei 18, 2024

Praktisi Hukum Minta Kajati Papua Barat Periksa Para Jaksa yang Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah Pemprov Papua Barat ke KONI

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktur LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH mengatakan bahwa berprosesnya penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat sesungguhnya bisa juga menjadi “tamparan keras” bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat ketika dipimpin oleh Juniman Hutagaol yang hari ini diganti oleh Dr.Harli Siregar,SH, M.Hum.

“Hal itu karena kasus tersebut pernah diselidiki awal oleh jajaran Pemeriksa pada Kejati Papua Barat. Namun kemudian dinyatakan tidak terdapat dugaan kerugian negara serta tak ada indikasi pidana, sehingga dihentikan penyelidikannya oleh Kejati Papua Barat kala itu. Akhirnya setelah itu, malahan justru penyelidikan dilakukan oleh jajaran penyidik Sub Direktorat (Subdit) Tipikor Dit.Reskrimsus Polda Papua Barat malahan cukup berdasar hukum hingga ditingkatkan menjadi penyidikan hingga adanya penetapan tiga tersangka (DI, AW dan LS) saat ini,” ujar Warinussy Kamis (22/6/2023).

Untuk itu, kata Warinussy, LP3BH Manokwari, mendorong Kajati Papua Barat Siregar untuk memeriksa para oknum jaksa yang terlibat dalam menghentikan perkara tersebut. Karena justru perkara yang sama sudah tentu ditembuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) nya sejak mula. “Sehingga proses monitoring tentu selalu dilakukan oleh Jaksa Peneliti maupun Jaksa Pengawas penyidikan perkara tersebut. LP3BH Manokwari terus mendesak dan mendorong Kajati Papua Barat Siregar untuk melakukan proses pengawasan internal terhadap para oknum jaksa yang terlibat dalam penghentian proses pemeriksaan awal kasus KONI Papua Barat beberapa waktu yang lalu,” tandas Warinussy. (KN2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

seventeen + twelve =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir