Minggu, Mei 5, 2024

Praktisi Hukum Tegas Mengatakan Perda Miras Sudah Tidak Berlaku di Manokwari

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH dalam pres rilisnya, Senin (9/10/2023) menegaskan bahwa  rupanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol tidak dapat diberlakukan lagi di Manokwari dan sekitarnya.

Kata Warinussy, hal ini disebabkan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor : 188.3-6/113/5/2016, tanggal 25 Mei 2016. Di dalam SK Gubernur Papua Barat tersebut dalam pertimbangan (konsideran) huruf a berbunyi : “bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap peraturan daerah/kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota yang bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur Sebagai di wakil Pemerintah Pusat. SK Gubernur Papua Barat tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Abraham O.Atururi.

Di dalam SK Gurbernur Provinsi Papua Barat tersebut, lanjut Warinussy, pada diktum pertama dinyatakan bahwa Perda Pemerintah Kabupaten Manokwari telah dibatalkan. Selanjutnya Bupati Manokwari diperintahkan untuk segera menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tersebut. Kemudian Bupati Manokwari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari secara bersama mencabut Perda tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari  terhitung sejak diterimanya SK tersebut.

“Kemudian jika Bupati dan DPRD Kabupaten Manokwari tidak dapat menerima SK tersebut dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan, Bupati Manokwari dan DPRD Kabupaten Manokwari dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 14 hari sejak SK tersebut diterima,” ujar Warinussy.

Adapun alasan hukum tentang pembatalan Perda Nomor 05 Tahun 2006 menurut Warinussy adalah: pertama, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor : 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka terhadap seluruh materi muatan Perda Miras di Kabupaten Manokwari tersebut harus disesuaikan. Juga dinyatakan bahwa pasal 11 Perda Miras Kabupaten Manokwari bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”.

“Oleh sebab itu Bupati Manokwari dan DPRD Kabupaten Manokwari agar mencabut Perda Miras tersebut. Jadi pengertian hukum saya sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dan sebagai Advokat adalah bahwa Perda Miras di Kabupaten Manokwari saat ini telah tidak dapat berlaku lagi. Sehingga seyogyanya Bupati Manokwari dan DPRD Kabupaten Manokwari dapat segera mengambil langkah hukum guna merevisi dan memberlakukannya kembali secara efektif dan efisien menurut hukum,” tandas Warinussy. (KN2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

two + 13 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir