Sabtu, Mei 18, 2024

Rapat Tingkat I Komisi II DPR RI Setuju Ibukota Provinsi PBD di Kota Sorong

JAKARTA, Kasuarinews.id – Komisi II DPR RI pada Senin (12/9/2022) menggelar rapat tingkat I dengan Kementerian Dalam Negeri, Menkeu, Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPR RI. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi  II DPR RI Dolly Ahmad Kurnia ini dengan agenda mendengarkan laporan Panja RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hadir pada kesempatan ini juga Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua  Barat Daya, Lambert Jitmau dan Wakil Ketua DPR Papua Barat, H. Saleh Siknun, SE serta sejumlah anggota DPR Papua Barat yang hadir sebagai peninjau.

“Memang ini adalah rapat internal Komisi II DPR RI bersama sejumlah kementerian untuk mendengar laporan fraksi-fraksi terkait pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Memang Pemprov Papua Barat tidak diundang. Kami kebetulan ada di Jakarta dan memang mengetahui jadwal sidang tersebut sehingga hadir sebagai peninjau sekaligus melakukan pengawalan terkait pemekaran Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Wakil Ketua DPR Papua Barat, H. Saleh Siknun, SE, Senin (12/9/2022) malam.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, ada dua isu utama yang dibahas dalam rapat tingkat I Komisi II DPR RI yaitu isu pertama terkait cakupan wilayah Provinsi Papua  Barat Daya dan isu kedua adalah ibukota Provinsi Papua Barat Daya.

“Dalam rapat tingkat I itu, semua Fraksi di Komisi II DPR RI termasuk Kemendagri yang diwakili Wamen Wempy Wetipo menyetujui pemekaran provinsi Papua Barat Daya yang terpisah dari Provinsi Papua Barat dengan wilayah cakupan meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong,  Maybrat, Sorong Selatan, Raja Ampat dan Tambrauw. Seluruh Fraksi juga menyetujui bahwa  Ibukota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong,” ujar Saleh Siknun.

Selain 2 isu utama tadi, kata Saleh, hal lain yang dibahas yaitu terkait 4 distrik di Tambrauw (yang kini telah dimekarkan Pemkab Tambrauw menjadi 11 distrik), Fraksi-Fraksi di Komisi II DPR RI sepakat bahwa isu tersebut dikembalikan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Apakah 4 distrik yang kini telah menjadi 11 nanti tetap di Tambrauw atau ke Manokwari. Intinya,  Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai adat dan kearifan lokal di Manokwari dan Tambrauw,” tandas Saleh. (KN1)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

18 − sixteen =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir