Sabtu, Mei 18, 2024

Rencana Penetapan RUU DOB PBD Tanggal 5 Oktober Molor Lagi dan Makin Tak Jelas, Ada Apa?

MANOKWARI, Kasuarinews.id –  Pembahasan RUU DOB Provinsi Papua Barat Daya sampai saat ini masih terus berproses. Bahkan Komisi II DPR RI dan Pemerintah Pusat telah sepakat agar RUU PBD segera dilanjutkan ke paripurna tingkat II agar segera ditetapkan menjadi UU. Dan berdasarakan informasi yang diperoleh Kasuarinews.id, jadwal awal penetapan RUU PBD sebenarnya tanggal 29 September 2022. Namun jadwal itu kembali ditunda ke tanggal 5 Oktober 2022.  Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor saat berbicara kepada awak media, Senin (3/10/2022). “Informasi yang berkembang itu tanggal 5 Oktober besok. Tapi nanti kita lihat saja,” ujarnya singkat sambil menambahkan bahwa Ketua Panja DPR Papua Barat bersama dengan sejumlah anggota dewan dan pemerintah sudah berada di Jakarta untuk mengikuti penetapan RUU tersebut.

Namun berdasarkan informasi terbaru yang diterima Kasuarinews.id, rencana rapat paripurna tanggal 5 Oktober besok dipastikan kembali  ditunda. Hal ini didasarkan pada  Surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI tertanggal 3 Oktober 2022 dengan Nomor: B/312/PW.11.01/10/2022 perihal undangan rapat paripurna DPR RI Tanggal 4 Oktober 2022. Surat yang bersifat penting ini ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI serta ditandatangani oleh Kepala Biro Persidangan Sekjen DPR RI  Suprihartini, S.IP., M.Si.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa berdasarkan perubahan keempat acara rapat DPR RI masa persidangan I Tahun Sidang 2022-20223 yang diputuskan dalam rapat konsultasi penganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 29 September 2022 , diberitahukan bahwa DPR RI akan mengadakan rapat paripurna secara hadir fisik  dan virtual pengganti rapat Bamus tanggal 16 Maret 2022 yang akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II.

Adapun agenda rapat tersebut adalah (1) penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester  (IHPS) I Tahun 2022 berserta laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester I Tahun 20222 oleh BPK RI. (2) Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan terhadap calon anggota Komas HAM periode 2022-2027 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan (3) pidato ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan I Tahun sidang  2022-2023. Dengan melihat acara sidang tanggal 4 Oktober ini, dipastikan bahwa rencana penetapan RUU PBD tidak masuk dalam agenda sidang dan kembali ditunda tanpa kejelasan waktu kapan penetapannya.

Dari sumber Kasuarinews.id di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, penundaan sidang penetapan RUU Provinsi PDB disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama saat ini, ekonomi dunia sedang mengalami goncengan hebat dan sejumlah negara diambang krisis dan mengalami kebangkrutan akibat krisis ekonomi tersebut. “Jika ada provinsi baru lagi dalam waktu dekat akan menambah beban keuangan  negara,” ujar sang sumber. Alasan kedua katanya, saat ini tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 sedang berproses dan memasuki tahun 2023, konsentrasi pemerintah dan DPR yaitu fokus untuk menyukseskan perhelatan demokrasi tersebut yang tentu membutuhkan biaya yang sangat besar. “Pemekaran provinsi baru akan menambah beban keuangan negara. Saat ini pemerintah dan DPR fokus menyukseskan Pemilu serentak 2024,” ungkapnya.

Alasan lainnya  yaitu pemekaran Provinsi PBD sangat kental dengan aroma politik. “Artinya begini, ada sejumlah parpol yang merasa diri paling berjasa memperjuangkan pemekaran provinsi Papua Barat Daya. Bahkan sampai berkoar-koar ke daerah bahwa merekalah yang punya andil sangat besar dalam pembentukan provinsi PBD. Hal ini menyebabkan parpol lainnya merasa perannya disepelehkan, padahal parpol-parpol itu tidak punya keterwakilan di DPR RI atau bahkan jika ada sangat sedikit,” ungkap sang sumber.

Untuk itu agar tidak makin membingungkan warga masyarakat di Papua Barat terutama di wilayah Sorong Raya, dia meminta pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten/kota termasuk Tim Perjuangan Pemekaran Provinsi PBD agar dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada rakyat mengenai proses pembentukan Provinsi PBD. “Artinya, pemerintah dan tim pemekaran harus cerita apa adanya kepada rakyat agar rakyat  mengerti. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jangan beri janji ke rakyat bahwa besok atau minggu depan RUU Provinsi PBD pasti disahkan sehingga berbondong-bondong orang ke Jakarta hanya menghabiskan uang mau menyaksikan  hal yang belum pasti. Ini dinamika politik dan segala sesuatu dapat saja terjadi,” ungkapnya. (KN2)

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

twenty + 14 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir