Jumat, Mei 17, 2024

Sidang Kepemilikan Tanah di Inggandi Buntu, DAP Doberai akan Palang dan Hentikan Semua Aktivitas di Lokasi

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberai, Keliopas Meidodga  mengatakan Pengadilan Adat penyelesaian tanah sengketa yang berlokasi di Inggandi, Distrik Manokwari Timur pada Rabu (13/4/2022) menemui jalan buntu dan tanpa hasil apapun karena pembeli tanah saudara Yulius tidak menghadiri sidang padahal telah diberikan undangan.

“Karena sengketa kepemilikan tanah di lokasi Inggandi, Distrik Manokwari bermasalah maka dibawah ke pengadilan adat. Namun sayangnya si pembeli tidak hadir. Itulah yang kami sesalkan,” ujar Kelipoas saat memimpin rapat Pengadilan Adat penyelesaian tanah sengketa yang berlokasi di  Inggandi, Distrik Manokwari Timur antara masyarakat adat Doreri  dan saudara Yulius  sebagai pembeli di kantor DAP Wilayah III Doberai, Jln. Pahlawan, Manokwari pada Rabu (13/4/2022).

Keliopas amat menyesalkan ketidakhadiran Yulius sebagai pembeli tanah di Inggandi  dalam sidang adat kepemilikan tanah. “Seharusnya saudara Yulius ketika menerima undangan harus hadir sehingga persoalnnya dapat dicari jalan keluar. Jika tidak hadir maka akan menambah masalah baru lagi,” ungkapnya.

Kata Kelipoas, lokasi tanah adat suku Doreri di Inggandi dilepas tahun 1979 oleh kepala suku Arfak keturunan Irogi ke pihak suku Doreri dengan tujuan lokasi tersebut akan dibangun Kampung Doreri. Lokasi tanah itu kemudian dijual poleh pihak tertentu  kepada pembeli secara diam-diam tanpa sepengetahuan sembilan keret suku Doreri.

“Karena ada masalah, sengketa kepemilikan tanah tersebut kemudian dibawah ke meja  Pengadilan adat Wilayah III Domberi. Karena pembeli tidak hadir maka DAP Wilayah III Doberai berdasarkan kesepakatan rapat bersama akan memalang lokasi dan menghentikan semua aktivitas di lokasi tersebut. Setelah itu DAP akan mengundang pihak yang bersengketa untuk bertemu kembali demi menuntaskan persoalan tersebut,” ujar Keliopas.

Dan untuk menghindari hal serupa, Keliopas meminta agar  masyarakat adat Papua dapat menghindari budaya saling mengkalim kepemilikan tanah adat. “Saya minta budaya saling sikut menyikut, saling serobot untuk menguasai hak milik orang lain, terutama soal tanah  diakhiri oleh sesama anak adat Papua di Manokwari. Apalagi tanah diklaim menjadi milik seseorang kemudian dijual ke pihak lain. Intinya, jangan kita saling klaim kepemilikan tanah adat kemudian dijual ke pihak lain sehingga berujung konflik. Setelah terjadi permasalahan kemudian dibawah ke dewan adat,” tandas Kelipoas. (AN)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

14 − 6 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir