Minggu, Mei 19, 2024

Tak Terima Putusan PN Manokwari, Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Ajukan Banding

MANOKWARI, Kasuarinews.id– Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Yan Ch. Warinussy, SH dalam press rilisnya, Selasa (23/11/2021) mengatakan, pihaknya mengajukan banding dalam perkara perdata nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

“Sebagai Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III dalam perkara perdata nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, kami telah menyatakan banding secara resmi atas putusan tersebut Selasa (23/11) di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Manokwari,” unjar Warinussy.

Kata Warinussy, pihaknya sedang menunggu diberikan salinan putusan dari Pengadilan agar dapat segera mengajukan memori banding terkait perkara tersebut. Banding dilakukan sebagai bagian dari hak para pihak dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini Penggugat yang terdiri dari Tuan Daud Mandacan, Nyonya Alfonsina Mandacan, Nyonya Dortea Monika Mandacan, Tuan Antoni Agustinus Mandacan serta Tuan George Gemuruh Mandacan melalui Kuasanya Advokat Erwin Rengga Tandisapo, SH telah mengajukan gugatan yang terdaftar pada tanggal 8 April 2021,” terang Warinussy.

Lanjut dia, para Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT.Pertamina (Persero) di Jakarta sebagai Tergugat I dan Depot PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari sebagai Tergugat II. Kemudian Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III serta Bupati Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat III. Juga Nyonya Merry Vony Sorbu, Denny Demianus Sorbu serta Yermina Yeni Sorbu selaku Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIII. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat VIII.

“Dengan diajukan permohonan banding ini oleh Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III, maka putusan perdata nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan,” tandas Warinussy. (AK)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

1 × 2 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir