Senin, Mei 13, 2024

Tiga Tersangka Makar Diadili di Makassar, Yan C Warinussy Duga Oknum JPU Kejari Manokwari ‘Diskriminatif’

MANOKWARI, Kasuarinews.id  – Advokat Yan Christian Waeinussy SH mengatakan, sebagai penasihat hukum tersangka pidana makar Ibadah Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tanggal 19 Oktober 2022 di Manokwari, yaitu tiga tersangka Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonai (KKB), kami menyambut proses tahap dua dan atau pelimpahan berkas perkara bersama ketiga tersangka dari Polresta Manokwari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kamis (16/2/2023).

“Ketiga tersangka klien kami didampingi saya sendiri selaku advokat dan sekaligus penasihat hukum bersama advokat Thresje Juliantty Gasperzs dari LP3BH Manokwari,” ungkap lewat pres rilisnya, Kamis (16/2/2023).

Selanjutnya, menurut Warinussy yang juga penasihat hukum ketiga tersangka bahwa ketiganya kembali dititipkan dalam tahanan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 7 Maret 2023.

“Sayang sekali kami melihat ada tembusan surat penahanan tersebut yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro SH M.Hum kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar. Itu artinya, kami menduga keras ketiga klien kami ini akan dibawa untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A,” ujar Warinussy dengan nada kecewa.

“Sebagai advokat yang juga sebagai pemenang penghargaan internasional di bidang hak asasi manusia John Humphrey Freedom Award tahun 2005 dari Canada, saya sangat mempertanyakan alasan logis dan menurut hukum yang mendorong saudara Kajari Manokwari yang hendak melimpahkan berkas perkara ketiga klien kami tersebut untuk diadili di Makassar?” tanya Warinussy.

LP3BH: Apa Alasan Kajari Adili Klien Kami di Makassar?

Menurutnya, LP3BH Manokwari tidak menemukan adanya alasan hukum yang mendasar dan faktor penghalang apapun yang mendorong ketiga kliennya yang sudah menjadi tersangka ini akan bakal membahayakan suasana ketertiban umum di Kota Manokwari dan sekitarnya saat perkara mereka diadili di Manokwari.

“Itulah sebabnya saya dan LP3BH Manokwari justru menduga bahwa ada alasan yang bersifat diskriminatif dan berbau rasis yang hendak mendorong para oknum JPU di Kejari Manokwari untuk bersikeras membawa ketiga klien kami bersama berkas perkaranya untuk diadili di Makassar,” ungkapnya.

Kata Warinussy,  ketiga kliennya ini adalah warga masyarakat awam yang tidak bersenjata (sipil) dan keluarganya (istri, anak dan sanak keluarga) berada di Manokwari.

Yan juga menjelaskan bahwa mereka (tiga tersangka) juga rata-rata berusia di atas 50 tahun dan apakah dari sisi hukum dan hak asasi manusia mereka layak dibawa keluar jauh dari tanah kelahirannya hanya untuk diadili atas perbuatan mereka yang sudah selesai dan tidak pernah menimbulkan gejolak sosial kemasyarakatan apapun hingga kini di Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

“Jadi mohon hal ini menjadi pertimbangan Kajari Manokwari untuk mengadili ketiga klien kami di Makassar. Apa pengadilan di Manokwari atau pengadilan di Papua Barat tidak bisa tangani hal ini? Ini sungguh aneh dan terlalu berlebihan,” pungkas Warinussy. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

four + 5 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir