MANOKWARI, Kasuarinews.id – Ketua Dewan Adat Wilayah III/ Doberai, Keliopas Meidodga, pada Senin (20/6/2022) memberikan rekomendasi salinan surat keputusan SK Pembentukan Panitia Pemilihan ketua Dewan Adat Suku (DAS) Suku Abun Tambrauw yang diterima oleh Apner Yekwam mewakili Suku Abun. Suku Abun memiliki 12 rumpun marga YE di wilayah suku Abun yang meliputi 5 distrik yaitu Distrik Abun, Sausapor, Kwor, Selemkay, Kasyefo, Feef.
“Surat keputusan atau SK ini saya berikan agar menjadi dasar hukum bagi panitia agar digunakan dengan penuh tanggungjawab terutama untuk mempersiapkan panitia pemilihan ketua Dewan Adat suku Abun,” tegas Keliopas .
Selain suku Abun, kata Keliopas, ada beberpa suku lagi yang meminta agar segera dibentuk Dewan Adat Suku (DAS) di wilayahnya seperti suku suku Moskona di Bintuni dan 7 suku lainnya yang masuk dalam wilayah Doberai.
“Dewan Adat Suku itu harus segera disahkan sehingga jelas siapa yang jadi kepala suku karena tidak semua orang bisa menjadi kepala suku. Saat ini terlalu banyak orang yang mengaku diri kepala suku sehiongga harus ditertibkan. Di Manokwari juga mislanya ada suku Meyah, Hatam, Moile, Doreri, Wamesa serta non Papua yang sudah lahir besar tinggal dengan kita ini kita yang juga masuk dalam perkumpulan sukunya. Semuanya itu harus dirangkul menjadi satu kekuatan besar untuk membangun Manokwari dan Sorong Raya,” tegas keliopas .
Apner Yekwam yang menerima SK tersebut menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan DAP Wilayah III Doberai pada dia untuk menyiapkan pemilihan ketua Dewan adat suku DAS suku Abun di Tambrauw .
“Dengan SK pemilihan ketua Dewan Adat suku (DAS) Abun ini saya minta dukungan semua lapisan masyarakat Tambrauw lebih khusus Abun, pemerintah, gereja, LSM, Organisasi non pemerintah lainya yang beraktifitas di tanah adat Abun dengan harapan dengan pemilihan ini kita dapat membenahi suku Abun setelah meninggalnya ketua DAS lama Marten Yewen,” ungkapnya. (AN)