Minggu, Mei 5, 2024

Dinas PMPK Kabupaten Tambrauw Kawal Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I di 3 Distrik

FEF, Kasuarinews.id –  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kabupaten Tambrauw, mengawal penyaluran Dana Desa regular tahap I bagi 20 kampung yang tersebar di 3 Distrik. Penyaluran ini dilakukan pada Kamis (21/7/2022) di distrik Kwoor dan dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Tambrauw Engelberth Gabriel Kocu, S.Hut, MM, pihak Bank Papua dan  diawasi langsung oleh oleh Inspektorat Daerah serta pengamanan oleh TNI – Polri.

Kepala Dinas PMPK Kabupaten Tambrauw Jaconias Ajambuani mengatakan bahwa dasar hukum dalam penyaluran Dana Desa adalah UUU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Mmenteri No. 69 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No. 222 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Penyaluran kemarin dilakukan untuk 3 distrik yaitu distrik Kwoor dengan 5 kampung, distrik Kwosefo 9 kampung dan distrik Tubouw 6 kampung. Itu dana desa regular tahap I sebesar 40% untuk TA 2022,” ungkap Jaconias.

Kata dia, Dana desa bersumber dari dua komponen anggaran yaitu Dana Desa (DD) yang diperuntukan menunjang program Dana Desa digunakan pula sebagai Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang setiap keluarga mendapatkan uang tunai.  Dalam rangka menunjang perangkat Desa/Kampung Tertinggal (PDT) dialokasikan dari Dana Desa sekitar 50% digunakan untuk menunjang pembangunan jalan kampung, kolam ikan, pertanian, air bersih dan sebagainya.

Jaconias juga menjelaskan, khusus Alokasi Dana Desa (ADD) lebih diperuntukkan  untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan pelayanan kemasyarakat serta peningkatan kemampuan lembaga, perencanaan program kampung dan pengendalian pembangunan.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I di tiga distrik tersebut yang berjalan aman, tertib dan lancar.

Sementara itu, Pj. Bupati Tambrauw Engelbert Kocu yang  turun langsung memantau penyaluran dana desa regular tahap I di 3 distrik tersebut mengatakan dirinya berkomitmen akan turun langsung  memantau setiap penyaluran dana desa di seluruh wilayah Tambrauw agar tepat sasaran.

Menurut dia,  uang yang telah diterima harus digunakan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemrintahan Kampung (PMPK).

“Kepala kampung harus mengikuti sesuai dengan yang sudah ditetapkan, jangan menggunakan dana ini dengan sembarangan, dan saya melarang keras untuk melarikan uang ini ataupun menyembunyikan, bagi siapa saja yang berani melakukan hal itu maka orang itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Uang yang diberikan itu dana kampung, bukan dana kepala kampung, apalagi untuk beli miras. Itu tidak boleh terjadi,” ungkapnya sambil berharap, dengan adanya penyaluran dana desa, perkonomian masyarakat bisa berjalan, kebutuhan mereka terpenuhi.

Perwakilan Bank Papua Cabang Tambrauw yang juga hadir  mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyaluran dana desa  beberapa kali dan semuanya berjalan lancar, meskipun sering mengalami kendala di bagian administrasi atau pergantian kepala kampung maupun identitas aparat kampung. Meski  demikian,  hal itu bukan menjadi hambatan karena sebelum kegiatan  berlangsung terlebih dahulu melakukan  koordinasi dengan Dinas terkait, kepala kampung dan juga pendamping. Dan pada prinsipnya  Bank Papua tetap memberikan kontribusi, dan mendukung program-program yang telah diselenggarakan, maupun yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw. (F5)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

six + fifteen =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir