Kamis, Mei 2, 2024

Keutuhan Pelayanan Gereja Harus Jadi Dasar Pertimbangan Utama Pemilihan Pimpinan Sinode GKI di Tanah Papua

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Praktisi Hukum dan aktivis HAM yang juga salah seorang Penatua GKI di tanah Papua, Yan Ch. Warinussy, SH menyarankan agar pemegang hak pilih harus menjadikan keutuhan pelayaan gereja sebagai dasar pertimbagan utama dalam proses pemilihan  pimpinan Sinode yang akan berlangsung hari ini dalam Sidang Sinode ke-XVIII di Klasis Waropen.

“Saat ini sedang berlangsung sidang Sinode Ke-XVIII GKI di Klasis Waropen, maka sebagai salah satu Penatua GKI di Tanah Papua, saya ingin memberi saran agar dalam proses pemilihan pimpinan Sinode GKI Di Tanah Papua hari ini, hendaknya dasar Iman dan Pengharapan seluruh warga jemaat akan keutuhan pelayanan menjadi perhatian  dan pertimbangan utama para pemegang hak pilih,” ujar Warinussy, Sabtu (23/7/2022)

Menurut Warinussy, Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua didirikan tanggal 26 Oktober 1956 (66 tahun lalu) di kota Abepura yang ketika itu disebut Hollandia binen ( Hollandia dalam). GKI Di Netherland Nieuw Guinea (kemudian disebut Irian Barat dan kini Tanah Papua). Yaitu GKI berdiri di masa administrasi pemerintahan masih dikuasai pemerintah Kerajaan Belanda. Sehingga kata dia,  berdirinya GKI di Netherland Nieuw Guinea ketika itu diakui di dalam Keputusan Gubernur Netherland Nieuw Guinea Nomor 26 Tanggal 8 Februari 1957 dengan cap tertanda A.Loosjes. Dengan demikian sesungguhnya GKI di Irian Barat (kini Tanah Papua) adalah salah satu organisasi moderen orang Asli Papua yang mula-mula atau pertama kali. Sebagai organisasi moderen pertama di Tanah Papua, GKI tumbuh hingga kini 66 tahun, karena dia (GKI) memiliki konstitusi dasar yaitu Tata Gereja yang mula-mula enam bab. Dimana bab I berisi Pasal 1 tentang Pengakuan, Pasal 2 tentang Amanat, Pasal 3 tentang Tata, Pasal 4 tentang tugas-tugas Pendeta, Pasal 5 tentang Tugas-tugas Guru Jemaat, Pasal 6 tentang Penginjil, Pasal 7 tentang Tugas-tugas Penatua/i, Pasal 8 tentang Tugas-tugas Sjamas/et, dan Pasal 9 tentang Susunan Organisasi. Kemudian Bab II tentang Djemaat (jemaat), Bab III tentang Klasis, Bab IV tentang Resor, Bab V tentang Gereja serta Bab VI tentang Usul2 perubahan dan sebagainya.

“Dalam perkembangan awalnya itu hingga hari ini, dimana sedang berlangsung Sidang Sinode Ke-XVIII di Klasis Waropen, maka sebagai salah satu Penatua GKI di Tanah Papua, saya ingin memberi saran agar dalam pemilihan pimpinan Sinode GKI Di Tanah Papua hari ini hendaknya dasar Iman dan Pengharapan seluruh warga jemaat akan keutuhan pelayanan menjadi perhatian para pemegang hak pilih. Demikian juga kesinambungan kebijakan sentralisasi pengelolaan keuangan demi menjawab kesejahteraan para hamba Tuhan yang telah dilaksanakan oleh Badan Pekerja Am Sinode GKI dewasa ini menjadi catatan penting. Serta upaya menempatkan GKI sebagai gereja tertua dan terbesar di Tanah Papua dalam ikut menggumuli konflik sosial politik yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun,” ujar Warinussy.

Sebagai Penatua yang juga adalah salah satu advokat Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, kata Warinussy, dirinya mendorong keberadaan Pendeta Andrikus Mofu, M.Th sebagai sosok yang masih layak dipertimbangkan untuk dipilih sebagai calon Ketua Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua periode 2022-2027 mendatang. Kebijakan dan langkah Pendeta Mofu dan jajarannya dalam membangun sistem pengelolaan keuangan terpusat serta pola hubungan hangat dengan pemerintah pusat dan daerah tergambar jelas dalam konteks persiapan hingga pelaksanaan event penting Sidang Sinode ke – XVIII di Waropen saat ini. “Juga dalam konteks perumusan Tata Gereja dan sejumlah regulasi pelayanan bagi jemaat, Klasis dan sinode menjadi hal penting yang patut dipertimbangkan oleh seluruh warga GKI di Tanah Papua dalam memilih siapa Pimpinan Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua saat ini,” terang Warinussy. (KN4)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ten − seven =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir