Minggu, Mei 19, 2024

Dinas Sosial Tambrauw Hanya Fasilitasi Pembagian BSU

MANOKWARI, Kasuarinews.id– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tambrauw, Dra. Maria Agnes Hae, M.Si melalui telepon seluler pada Rabu (16/11/2022) menggunakan hak jawabnya  mengklarifikasi pemberiataan pada Kasuarinews.di dengan judul, “Data Bansos di Tambrauw Kacau,  Marbuan: Banyak Warga Ber-KTP Luar Tambrauw Terima Bansos termasuk ASN.” Dalam pemberitaan itu, salah seorang tokoh masyarakat suku Mpur, Kabupaten Tambrauw, Philips Marbuan, S.Th mengatakan bahwa Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Tambrauw selama ini banyak tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan karena data yang kacau sehingga mendapat protes dan komplein dari warga masyarakat.“Pemberian Bansos di Tambrauw lewat Dinas Sosial banyak yang salah  sasaran karena data yang kacau balau,” ujar Marbuan.

Menganggap pemberitaan tersebut,  Dra. Maria Agnes Hae, M.Si mengatakan bahwa pembagian bantuan yang dilakukan di Sausapor beberapa waktu lalu tidak pernah disalurkan melalui Dinas Sosial. Artinya, pembagian bantuan itu bukan ranahnya Dinas Sosial. “Yang terjadi di Sausapor hari selasa (15/11/2022)  Dinas Sosial Tambrauw  diminta bantuan oleh Kepala Dinas PTSP Kabupaten  Tambrauw untuk memfasilitasi dan menyiapkan tempat bagi Kantor Pos untuk melakukan pembayaran BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) dari Kementerian Tenaga Kerja kepada masyarakat Tambrauw atau lebih dikenal dengan nama BPJS Tenaga Kerja kepada masyarakat. Jadi intinya, Dinas Sosial hanya fasilitasi tempat. Jadi tidak ada pembagian BSU lewat Dinas Sosial,” ungkap Maria Hae.

Menurut Maria Hae beberapa waktu lalu, pihak Kantor Pos sebagai penyalur bantuan BSU bertemu dengan Kadis Penamanan Modal, Perijinan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PTSP) Tambrauw serta Kadis Sosial Tambrauw untuk mencari format penyaluran BSU  kepada masyarakat Tambrauw agar  tepat sasaran.

Dari pertemuan itu, kata Maria Hae, disepakati bahwa pembayaran BSU itu dilakukan di beberapa titik yaitu Kantor Pos Prafi SP 4 untuk melayani masyarakat Tambrauw yang berdomisili di distrik Kasi, Mubrani, Kebar, Ambebaken dan lainnya sedangkan titik lainnya di Kantor Pos Sorong untuk melayani masyarakat dari distrik Sausapor, Moraid, Fef dan lainnya. “Jadi BSU itu dapat juga dibayar langsung di kantor Pos Sorong  dan Kantor Pos Prafi untuk mengambilnya masyarakat harus membawah KTP.

Lanjut Maria Hae, untuk mendapat bantuan itu, masyarakat perlu menunjukan KTP dan beberapa waktu lalu memang pembayarannya dilakukan melalu sebuah Bank tetapi karena banyak warga masyarakat  tidak pernah menerima bantuan itu atau penyalurannya BSU tidak berjalan baik  maka Kementerian Tenaga Kerja  RI kemudian menggandeng pihak kantor Pos untuk melakukan pembayaran langsung kepada masyakat. “Jadi sekali lagi yang bayar BSU itu Kantor Pos, lewat koordinasi dengan Dinas PTSP sedangkan Dinas Sosial hanya bantu memfasilitasi tempat pembayaran di Sausapor. Dan Kantor Pos juga yang tentukan titik pembayaran setelah mendapat masukan dari beberapa pihak. Dinas Sosial hanya memfasilitasi tempat atau menyiapkan tenaga sukarela yang ikut membantu agar bisa lancar penyalurkan BSU itu,” ungkap Maria Hae.

Terkait adanya data ganda seperti disampaikan Philis Marbuan, Maria Hae mengatakan itu bukan soal data ganda karena data itu telah dipadukan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Dirjen Kependudukan dan Capil Kementrian Dalam Negeri sehingga tidak ada kaitan dengan Dinas Sosial.

“Kemudian ada data terkait  ASN seperti dikatakan sebagai penerima BSU. Dulu seseorang sebelum menjadi ASN punya data di Tenaga Kerja (BPJS Tenaga Kerja) kemudian dicocokan dengan KTP sekarang. Banyak orang bertanya misalnya kepada Kadis Penanaman Modal, kalo  NIK kurang satu angka bagaimana? Itu berarti yang bersangkutan masih menggunakan KTP lama dan harus dipahami bahwa tidak semua orang Tambrauw melakukan perekaman e-KTP. Jadi yang menjadi pegangan adalah e-KTP yang diperoleh melalui perekaman,” ungkap Maria Hae.

Pada kesempatan ini juga Maria Hae meminta kepada siapa saja yang hendak menyampaikan sesuatu ke publik harus berdasakan data, tidak asal berbicara. “Misalnya, saudara Philips Marbuan. Beliau mengkritisi OPD lainnya, tetapi beliau sendiri juga adalah seorang ASN yang bertugas di OPD tertentu dan juga punya jabatan sehingga perlu melakukan koreksi ke ke dalam. Jadi perlu bijaksanalah. Tetapi yang paling penting, mengkritisi boleh saja asal selalu berdasakan fakta dan data yang akurat, tidak asal bicara,” tandas Maria Hae. (KN4)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

twenty − eighteen =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir