Rabu, Mei 15, 2024

Jelang Perayaan Nataru, Pemkab Manokwari Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Manokwari menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 003.2/1616 tentang partisipasi masyarakat pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Manokwari Hermus Indou pada Rabu (7/12/2022) dan ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkungan Pemkab Manokwari, pelaku usaha hingga seluruh masyarakat di Manokwari.

Dan SE itu memuat lima point utama yaitu, (1) memasang lampu-lampu hias dan ornamen-ornamen Natal pada bangunan kantor, tempat usaha, rumah-rumah ibadah, sekolah, dan rumah tinggal.(2) melaksanakan pembersihan di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah dan tempat tinggal. (3) tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api terhitung mulai 10 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, kecuali tanggal 31 Desember 2022 dalam rangka menyambut Tahun Baru 2023.

(4) menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (5) tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dan SE ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan hingga tanggal 3 Januari 2023. (KN4)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

four × 1 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir