Sabtu, Mei 18, 2024

Legislatif Desak TAPD Tambrauw Segera Bahas Pokir DPRD dan Serahkan Materi KUA PPAS APBD TA 2022

MANOKWARI, Kasuarinews.id – DPRD Kabupaten Tambrauw lewat Wakil Ketua II, Yosep Airai mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tambrauw agar segera membahas Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan menyerahkan  materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  Prioritass Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Aggaran 2022 kepada pihak legislatif. “Sekarang sudah memasuki minggu pertama bulan November, namun belum ada  tanda- tanda untuk pembahasan Pokir dewan dan penyerahan materi KUA PPAS,” ujar Yosep, Jumat (5/11/2021).

Kata dia, selama 10 tahun Pokir dewan selalu diabaikan padahal Pokir dewan itu berisi persoalan yang ditemui dewan saat reses dan berdasarkan usulan masyarakat untuk menjawab persoalan kongkrit di lapangan.

‘Untuk itu, kami minta TAPD Tambrauw dapat mengakomodir Pokok Pikiran Dewan karena sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2017. Selain itu, sesuai  perintah  KPK bahwa Pokir dewan wajib  dibahas bersama TAPD dan  DPRD berdasarkan hasil reses angota DPRD dari masing-masing dapilnya. Jadi jika Pokir belum dibahas maka akan terhambat pada proses penyerahan materi KUA PPAS,” ungkapnya.

Untuk itu, Yosep berharap agar TAPD serius melaksanakan  tahapan pembahasan APBD TA 2022 sehingga semua berjalan dengan baik mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga program kegiatan yang tertuang dalam APBD 2022 dapat sesuai dengan harapan masyarakat Tambrauw.

“Saya lihat selama ini proses, tahapan pembahasan dokumen APBD di Tambrauw  tidak pernah dibahas dengan baik. TAPD selalu mengulur waktu dan tunggu waktunya sudah mempet dan mendesak barusan menyerahkan KUA PPAS akhirnya dewan sudah tidak punya waktu untuk membaca dan mendalami materi KUA PPAS. Mau bahas bagaimana, sudah tidak ada waktu lagi jadi tutup mata lanjut saja. Hal itu yang menyebabkan banyak program yang tidak seusai harapan masyarakat untuk menjawab persoalan kongkrit di lapangan.  Kami di dewan dan saya secara pribadi berharap TAPD dapat menyerahkan materi paling lambat 2-3 minggu sebelum jadwal pembahasan agar  DPRD punya waktu muntuk mempelajari dokumen tersebut,” tandas Yosep.(Omar)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

5 × 3 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir