Rabu, Mei 15, 2024

Warning ASN Pemda Manokwari: Tambah Libur, Sanksi Tegas Menanti

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer lingkup Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat diingatkan tidak menambah libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kalau ada mengabaikan instruksi, maka sanksi tegas menanti. Warning itu disampaikan Bupati Manokwari Hermus Indou, S.IP, MH, Rabu (4/1/2023).

Dia mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait libur Nataru sehingga tidak boleh lagi ASN menambah liburan dan cuti bersama.

“ASN dan honorer harus kembali berkantor melaksanakan tugas memberikan pelayanan pemerintahan, setelah masa liburan selesai. Bagi ASN dan honorer, agar memanfaatkan waktu libur dengan sebaik- baiknya dan dilarang menambah waktu atau memperpanjang cuti,” ujanrnya.

Menurut Bupati Hermus, jika ada ASN terutama honorer masih nekat menambah atau memperpanjang masa libur lebaran, maka Pemda akan memberikan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin. Hal itu dilakukan untuk guna mendisiplinkan para pegawai, terutama yang masih berstatus honorer.

Kata Bupati Hermus, sangat tidak elok jika sebagian pegawai yang disiplin melaksanakan tugas. Sebaliknya, sebagian pegawai lagi masih menikmati masa libur, sementara waktu libur Natal dan Tahun Baru sudah berakhir.

Untuk memastikan disiplin pegawai pasca libur panjang yakni perayaan Natal dan Tahun Baru, Bupati akan melakukan Sidak ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami akan lakukan sidak ke semua OPD untuk memastikan kesiapan OPD melaksanakan tugas, sekaligus melihat secara langsung tingkat keaktifan dari seluruh ASN dan honorer,” jelas Hermus.

Bahkan terhadap pegawai honorer yang terkesan tidak disiplin, Bupati Hermus tidak tanggung-tanggung akan memecat yang bersangkutan.Dia mengakui, alokasi anggaran terbesar pada APBD adalah belanja pegawai. Dengan demikian, pemerintah terkesan tebang pilih jika harus membayar hak pegawai yang disiplin, dan pegawai yang disiplin dengan nominal yang sama.

“Kita berharap, tidak ada pegawai yang makan gaji buta. Yang menunggu sampai akhir bulan, barulah masuk kantor menerima gaji. Karena uang kita hanya habis untuk belanja pegawai, jadi kalau tidak melaksanakan tugas dengan baik kita akan kasih keluar,” tandas Bupati.(KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

15 + 11 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir