Sabtu, Mei 11, 2024

Bupati Mansel Markus Waran Kembali Beri Warning bagi ASN Terkait Disiplin Kerja

RANSIKI, Kasuarinews.id – Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, ST, M.Si kembali memberikan warning (peringatan tegas) bagi ASN dan para pegawai honorer yang bertugas di Kabupaten Manokwari  Selatan terkait disiplin kerja. “Saat saya dan Sekda menghadiri Pra Raker Kepala daerah beberapa hari lalu di Manokwari, salah satu hal yang menjadi fokus perhatian dan penekanan adalah soal displin kerja, yaitu kehadiran saat jam kerja. Ke depan, sudah tidak ada toleransi lagi karena aturannya sudah jelas. Yang tidak displin langsung dipecat,” ungkap Bupati Markus Waran saat menyampaikan arahan pada apel, Senin (17/10/2022).

Menurut Bupati Markus Waran, saat Pra Raker Bupati, Pj. Gubernur meminta agar para kepala daerah secara bertahap menegaskan etos kerja  disiplin bagi seluruh ASN dan  honorer tanpa pandang buluh karena ASN yang tidak disiplin dan tidak loyal akan ditindak  tegas sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku lewat KPK. “Jadi peraturan itu sudah ada. Oleh karena itu, perlu diingtakan lagi  kepada para pejabat secara berjenjang. Jadi misalnya, jika ada ASN atau tenaga kontrak berhalangan masuk kantor, tolong beritahukan lewat surat keterangan karena ke depan sudah tidak ada kompromi lagi,” jelas Waran.

Menurut bupati Waran, selama ini sudah begitu banyak uang negara digunakan untuk membiayai kebutuhan para ASN dan tenaga kontrak untuk dapat melayani rakyat dengan baik dan benar. Dan uang itu diambil dari pajak rakyat, namun kenyataannya  banyak rakyat yang belum merasahakan pelayaan dan kesejahteraan itu.

Untuk iktu, kata Bupati Waran, negara melalui perangkat terkait akan melakukan penertiban displin berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan untuk memastikan bahwa rakyat mendapat pelayanan optimal. “Hal ini mulai berlaku secara berjenjang mulai dari  Kementerian/Lembaga sampai ke tingkat paling rendah. Misalnya,  kalo pimpinan lembaga negara ke luar daerah harus lapor presiden, gubernur ke luar daerah harus  lapor ke Mendagri, para bupati mau ke luar daerah harus lapor ke  gubernur. Itu sama halnya dengan pimpinan OPD. Kalo  ke luar daerah harus berkoordinasi kepada bupati. Kalo kepala bidang, ya berkoordinasi secara berjenjang kepada bupati, sekda, wakil bupati, Inspektorat. Dan kalo staf tidak masuk kantor pun harus berkoordinasi dan ada surat keterangan.  Jika seorang ASN tidak mau diatur, yang undur diri saja. Jika kita mau masuk kerja sesuka hati, aturan akan diterapkan misalnya sidang kode etik. Dalam waktu dekat silakan anda malas tetapi KPK akan turun karena sekarang pakai IT, anda yang ASN dan honorer malas-malas, akan berurusan dengan KPK. Jadi tidak ada cerita lagi, misalnya, saya ini anak asli jadi tidak masuk kantor tidak apa-apa. Jika tidak displin akan dipecat. Dan bukan korupsi saja tetapi yang masalah ketidakhadiran juga dipecat. Intinya, peraturan sudah ada tinggal dijalankan dan untuk Papua lagi dilakukan penyesuaian,” tandas Waran menambahkan bahwa untuk di Mansel, sebagai bupati dirinya telah meminta Kepala Badan Kepegawaian membuat Peraturan Turunan untuk menindaklanjuti Peraturan KPK soal penegakan disiplin ASN tersebut.(KN4)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

thirteen − ten =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir