Kamis, Mei 2, 2024

IJCC Minta Masa Jabatan Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu Diperpanjang

MANOKWARI, Kasuarinews.id  – IJCC (Irian Jaya Crisis Centre) di Papua Barat  mengusulkan agar Pemerintah Pusat (Kemendagri)  dapat memperpanjang masa jabatan Pj. Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu, S.H, MM  hingga terpilihnya bupati secara definitif tahun  2024 yang akan datang.
Usulan ini disampaikan Ketua IJCC  Papua Barat,  Arnold Roberd Sorry,  S. Th, SE, MM dalam pres rilisnya yang diterima Kasuarinews.id,  Selasa (25/4/2023).
Menurut Roberd Sorry yang biasa disapa Roby ini, usulan tersebut disampaikan dalam rangka tetap menjaga kondusifitas pembangunan pemerintahan yang bersih, dan akuntabel, yang sedang diemban oleh Engelbertus Kocu.
Di samping itu, kata dia masih ada kepenting-kepentingan  lain terutama kepentingan untuk menjaga kondusifitas politik menjelang tahun pollitik 2024 di Tambrauw.
Dia menjelaskan  tentang latar belakang mengapa pihak IJCC  meminta Engelbertus Kocu untuk diperpanjang masa jabatasnnya sebagai Pj. Bupati Kabupaten Tambrauw.

Ini mengingat masa jabatan Pj. Engelbertus Kocu akan berakhir pada 22 Mei 2023 ini. Karena itu, IJCC mengusulkan jalan terbaik adalah memperpanjang masa jabatannya atau melanjutkan jabatan tersebut hingga akhir Pemilu/Pemilukada 2024.
Sangat tidak efektif apabila harus membuat penunjukkan baru yang belum tentu dapat menjalankan tugas dengan kapasitas pemahaman lapangan  setara  Pj. Bupati Engelbertus Kocu yang sudah dipercaya oleh masyarakat saat ini.
“Kami dari IJCC mendukung Bapak Engelbertus Kocu untuk melanjutkan tugasnya di Kabupaten Tambrauw sampai terpilihnya Bupati definitif Tambrauw di tahun 2024 nanti,” jelas Roby.(KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

7 + 12 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir