MANOKWARI, Kasuarinews.id – IJCC (Irian Jaya Crisis Centre) di Papua Barat mengusulkan agar Pemerintah Pusat (Kemendagri) dapat memperpanjang masa jabatan Pj. Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu, S.H, MM hingga terpilihnya bupati secara definitif tahun 2024 yang akan datang.
Usulan ini disampaikan Ketua IJCC Papua Barat, Arnold Roberd Sorry, S. Th, SE, MM dalam pres rilisnya yang diterima Kasuarinews.id, Selasa (25/4/2023).
Menurut Roberd Sorry yang biasa disapa Roby ini, usulan tersebut disampaikan dalam rangka tetap menjaga kondusifitas pembangunan pemerintahan yang bersih, dan akuntabel, yang sedang diemban oleh Engelbertus Kocu.
Di samping itu, kata dia masih ada kepenting-kepentingan lain terutama kepentingan untuk menjaga kondusifitas politik menjelang tahun pollitik 2024 di Tambrauw.
Dia menjelaskan tentang latar belakang mengapa pihak IJCC meminta Engelbertus Kocu untuk diperpanjang masa jabatasnnya sebagai Pj. Bupati Kabupaten Tambrauw.
Ini mengingat masa jabatan Pj. Engelbertus Kocu akan berakhir pada 22 Mei 2023 ini. Karena itu, IJCC mengusulkan jalan terbaik adalah memperpanjang masa jabatannya atau melanjutkan jabatan tersebut hingga akhir Pemilu/Pemilukada 2024.
Sangat tidak efektif apabila harus membuat penunjukkan baru yang belum tentu dapat menjalankan tugas dengan kapasitas pemahaman lapangan setara Pj. Bupati Engelbertus Kocu yang sudah dipercaya oleh masyarakat saat ini.
“Kami dari IJCC mendukung Bapak Engelbertus Kocu untuk melanjutkan tugasnya di Kabupaten Tambrauw sampai terpilihnya Bupati definitif Tambrauw di tahun 2024 nanti,” jelas Roby.(KN3)