Minggu, Mei 5, 2024

Pemerhati Anti Korupsi Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan Dua Kasus Dugaan Tipikor Yang Ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Barat

MANOKWARI, Kasuarinews.id- Pegiat dan Pemerhati Anti Korupsi di Papua Barat, Yan Ch. Warinussy, SH kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan atau pengumpulan keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Penetapan Pemenang Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Keyen-Boldon, batas Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat.

“Pekerjaan itu ada  pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021. Sesuai informasi yang LP3BH Manokwari peroleh bahwa perkara ini telah pernah dilidik oleh Polda Papua Barat, tapi herannya sampai saat ini belum pernah ada informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Apakah dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau kah dihentikan karena kurang cukup bukti? Kami akan senantiasa mengkawal setiap kasus pidana korupsi yang telah dan sedang diusut oleh lembaga penegak hukum di Papua barat, baik Polri maupun Korps Adhyaksa,” ungkap Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

 Selain kasus di atas, Warinussy juga mempertanyakan dimana gerangan kasus dugaan tindak pidana Pengadaan Sarana Pengangkut Hasil Budi Daya Perikanan Laut berupa Katinting 9,5 PK dan Kasko/Perahu Fiber Glass Ukuran 6 M x 0,60 M x 0,40 M yang bersumber dari dana Otsus ada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 ?

Karena menurut data dan informasi yang diperoleh Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kata dia, kasus tersebut telah pernah diselidiki oleh Polda Papua Barat pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus). Sehingga hal ini jelas terkait erat dengan derajat kinerja Dit.Reserse Krimsus Polda Papua Barat. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyelidikan dan penyidikan jika tidak memiliki bukti hukum yang cukup, maka dapat dihentikan.

“Yang menjadi pertanyaan kini adalah, apakah kasus ini masih terus diselidiki oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) pada Ditreskrimsus Polda Papua Barat? Ataukah sudah dihentikan ? Ini pertanyaan yang akan terus dipertanyakan oleh banyak pihak, baik warga masyarakat di Kabupaten Fakfak maupun di seantero wilayah Provinsi Papua Barat. Bahkan juga oleh mereka-mereka yang pernah dimintai klarifikasi dan atau keterangan oleh penyelidik dan atau penyidik Polda Papua Barat terkait kasus tersebut,” tandas Warinussy. (KN4)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ten + nineteen =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir