Sabtu, Mei 18, 2024

PNS Dilarang Keras Selingkuh, Ini Aturan & Cara Mengadukannya

JAKARTA, Kasuarinewsa.id  – DLS, seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganjar pelanggaran etik akibat perbuatannya yang tidak terpuji. Ia ketahuan berselingkuh dengan sesama pegawai di KPK inisial SK. Buntut dari perbuatannya, DLS ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung), instansi asalnya. Terkait pelanggaran etiknya, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dewan pengawas, seperti tertuang dalam Pasal 37B UU KPK.

Sebagai informasi, Perselingkuhan antar pegawai dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Berangkat dari pelanggaran etik DLS, khalayak jadi diingatkan kembali soal larangan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbagi hati. Berkhianat terhadap pasangan sah-nya masing-masing.

Lita (bukan nama sebenarnya) seorang PNS di lingkungan Pemprov DKI mengamini itu. Penegasan larangan berselingkuh bahkan sudah diberikan di awal pembekalan saat masih berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Para peserta CPNS diingatkan adanya Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2021. “Tiap mau mulai kerja jadi CPNS kalau di DKI ada yang namanya pembekalan. Semacam seminar gitu yang isinya dijelasin do’s and dont’s nya. Itu masih CPNS ya,” ungkap Lita seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (6/4).

Tidak hanya menyoal perkawinan, dalam pembekalan awal itu juga ditekankan soal absensi kehadiran. Ia mengungkap alasan seorang PNS dilarang keras berselingkuh karena menyangkut moral. Diibaratkan, PNS sebagai aparatur negara, seperti TNI/Polri.  “Jadi kaya semacam ya PNS itu role model sebuah negara. Kalau dia doyan selingkuh, moralnya kemana. Ditarik lebih luas ya negara itu jadi kesannya enggak ada moral dong,” bebernya.

Jangankan persoalan perkawinan, lanjutnya, akun sosial media hingga update status seorang PNS pun turut dipantau. “Salah salah bisa kena BAP,” katanya.

Kembali lagi soal perselingkuhan, dia mengatakan, jika seorang PNS sudah tersandung kasus tersebut maka sudah dapat dipastikan akan menjalani panjangan proses BAP. “BAP-nya panjang banget sampai dinyatakan selingkuh. Kalau cuma selfi bareng mah enggak kuat buktinya,” tuturnya.

Dikutip dari berbagai sumber, aturan selingkuh menyelingkuhi untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Masih dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam Pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Laporkan PNS Berselingkuh

Dalam UU tersebut juga diatur soal cara melaporkan jika menemui seorang PNS berselingkuh. Sebelumnya mengikuti Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990. Tapi sekarang memakai PP No. 53 Tahun 2020 sebagai aturan baru dan bisa dilakukan lewat online.

Caranya:

  1. Masuk Website BKN
  2. Mengisi Data

Data terkait bukti kuat pelanggaran, kapan, bagaimana, dimana dan siapa yang berselingkuh juga harus dikuatkan dengan bukti dalam tahap ini.

  1. Menunggu Tindak Lanjut

Poin dalam PP No. 53 Tahun 2020 akan menjadi kekuatan utama. Setelah memperoleh indikasi dan bukti, pihak terkait segera menindaklanjuti laporan. Apalagi jika banyak saksi, bukan spekulasi atau pernyataan belaka. (rhm/KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

3 × 1 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir