Senin, Mei 6, 2024

Gelar Sosialisasi BSPS di Desa Wasior 2, Balai Penyedia Perumahan Papua Barat Samakan Persepsi Penerima

WASIOR, Kasuarinews.id – Kementerian PUPR melalui Dirjen Penyedia Perumahan Balai Penyedia Perumahan Provinsi Papua Barat pada Rabu (22/2/2023) lalu menggelar kegiatan sosialisasi dan Rembuk Peneriman Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) usulan Kelembagaan Tahun Anggaran 2022-2023 Kabupaten Teluk Wondama. Kegiatan yang digelar di balai Kampung Wasior 2 ini dihadiri oleh Kepala Balai Penyedia Perumahan Papua Barat, Kepala Kampung Wasior 2 dan Maniwak,  warga penerima bantuan dan juga koordinator Eduard Frits Kamodi.

Yance Pabisa, Kepala Balai Penyedia Perumahan Provinsi Papua Barat yang didampingi Frits Kamodi dan Kepala Kampung Wasior 2 dan Maniwak mengatakan Kampung Wasior 2 dan Maniwak merupakan dua  Kampung di Kabupaten Teluk Wondama yang mendapat bantuan BSPS dari Dirjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR RI usulan kelembagaan. “Untuk Kampung Wasior 2 dan Maniwak, ada sebanyak 20 unit BSPS penerima yang ditunjuk oleh pemerintah pusat pada Tahun 2022-2023 berdasarkan usulan lembaga ini,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Pabisa, proses pemilihan penerima BSPS ini merupakan usulan dari kampung setempat yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, dan nanti usulan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kementerian dan yang menentukan adalah pihak kementerian sendiri berapa jumlah yang  disetujui.

“Kami di Balai hanya memfasilitasi saja sedangkan jumlah dan kampung penerima kesemuanya adalah keputusan pusat, dan nantinya akan kita tindak lanjuti dengan membuat tim verifikasi lapangan, mana saja rumah yang benar-benar layak untuk menerima BSPS ini, setelah kita mendapatkan kampung mana dan berapa jumlah penerima,” ungkapnya.

“Tujuan kami dengan adanya sosialisasi ini kepada Kepala kampung, Tokoh Masyarakat dan warga yang ada di Kampung Wasior 2 dan Maniwak agar tidak ada kesalahpahaman dan penyamaan persepsi dari kita semua tentang siapa saja dan kriteria warga yang berhak menerima BSPS ini,” ucapnya.

Pabisa juga menjelaskan pihaknya berupaya agar tidak ada kesalahan pahaman yang terjadi nantinya, dimana setelah ditetapkan siapa yang menerima terjadi penolakan dan pelaporan dari warga.

“Hal ini sudah kita alami di tahun-tahun sebelumnya, dengan alasan bahwa penerima adalah kerabat kepala kampung atau kerabat anggota dewan, padahal mereka memang layak menerima setelah kita lakukan verifikasi di lapangan, memang rumah yang bersangkutan termasuk kategori RTLH (Rumah Tidak Layak Huni),” jelasnya.

Sementara itu koordinator Eduard Frits Kamodi mengatakan bahwa nantinya hasil verifikasi lapangan akan dilaporkan kembali ke kampung, dengan skala prioritas, dan nanti hasilnya diharapkan dapat disetujui melalui rembuk kampung, sehingga penerima BSPS benar-benar tidak salah sasaran. (KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

1 × two =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir